1. Perbandingan kedua jalur.
Dari segi dasar dan pemutus perkara, litigasi berjalan atas dasar kewenangan pengadilan dan diputus oleh hakim. APS berjalan atas dasar kesepakatan para pihak, sehingga penyelesaiannya ditentukan oleh para pihak sendiri dengan atau tanpa bantuan pihak ketiga. Arbitrase berjalan atas dasar perjanjian arbitrase dan diputus oleh arbiter yang dipilih para pihak. Dari segi sifat hasil dan upaya hukum, litigasi menghasilkan putusan menang-kalah yang masih dapat ditempuh banding, kasasi, dan peninjauan kembali. APS menghasilkan kesepakatan damai yang bersifat menang-menang dan tidak membuka upaya hukum. Arbitrase menghasilkan putusan yang final dan mengikat, dengan pembatalan hanya dimungkinkan atas alasan yang terbatas. Dari segi kerahasiaan, waktu, dan biaya, persidangan litigasi terbuka untuk umum, prosesnya cenderung lama, dan biayanya bertambah pada setiap tingkat upaya hukum. APS dan arbitrase bersifat tertutup. APS relatif cepat dan murah, sedangkan arbitrase biasanya lebih cepat daripada litigasi tetapi biayanya dapat tinggi karena honorarium arbiter dan biaya administrasi lembaga. Dari segi hubungan bisnis dan pelaksanaan, litigasi cenderung memburukkan hubungan para pihak dan dieksekusi melalui pengadilan. APS cenderung menjaga hubungan, tetapi pelaksanaannya bergantung pada itikad baik para pihak sehingga kesepakatan perlu didaftarkan. Arbitrase bersifat netral terhadap hubungan bisnis, dan putusannya didaftarkan lalu dieksekusi melalui pengadilan.
2. Analisis.
Baca Juga : /artikel/makalah/kerangka-pengaturan-hukum-perbankan-dan-lembaga-keuangan-di-indonesia-591220
Pertama, tidak ada satu mekanisme yang unggul dalam semua keadaan. Litigasi unggul dalam hal kepastian dan daya paksa, tetapi lemah dari sisi kecepatan dan kerahasiaan. APS unggul dalam hal fleksibilitas dan pemulihan hubungan, tetapi kesepakatannya bergantung pada kemauan para pihak. Kedua, arbitrase menawarkan jalan tengah: putusannya mengikat seperti putusan pengadilan, sementara prosesnya tertutup dan dapat melibatkan arbiter yang memahami bidang usaha para pihak. Namun, pemilihan arbitrase harus dituangkan secara tegas dalam perjanjian, karena tanpa klausul yang jelas sengketa akan kembali ke pengadilan. Ketiga, sektor tertentu memiliki lembaga APS tersendiri. Di sektor jasa keuangan, misalnya, sengketa antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan dapat diselesaikan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang diatur Otoritas Jasa Keuangan.33
3. Pertimbangan pemilihan mekanisme.
Baca Juga:/artikel/opini/politik-ingatan-warisan-orde-baru-pasca-1965-membongkar-ulang-narasi-sejarah-seb
Pelaku usaha perlu menimbang nilai dan kompleksitas sengketa, kebutuhan menjaga hubungan bisnis, pentingnya kerahasiaan, kebutuhan putusan yang dapat dieksekusi, serta ada tidaknya unsur lintas negara. Sengketa bernilai kecil dan sederhana dapat diselesaikan lewat negosiasi atau gugatan sederhana, sedangkan sengketa kontrak komersial yang kompleks dan sensitif cocok untuk mediasi atau arbitrase. Litigasi lebih tepat bila diperlukan kepastian hukum, daya paksa negara, atau sengketa tidak dapat diarbitrasekan. Praktik yang baik adalah menyusun klausul penyelesaian sengketa berjenjang dalam kontrak, yakni negosiasi lebih dahulu, dilanjutkan mediasi, dan terakhir arbitrase atau pengadilan sebagai pilihan akhir. Dengan klausul demikian, para pihak memperoleh kesempatan menjaga hubungan bisnis sekaligus memiliki jalur penegakan yang jelas bila kesepakatan tidak tercapai.
Referensi:
- 1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, Pasal 36.
2. Emirzon, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, op. cit
3. Suyud Margono, ADR dan Arbitrase: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2000).
4. M. Yahya Harahap, Arbitrase (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).
5. Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003); lihat juga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Pasal 4
6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan


