Kegiatan usaha hampir selalu bersinggungan dengan jasa keuangan, mulai dari penyimpanan dana, kredit modal kerja, dan pembayaran hingga pengalihan risiko melalui asuransi dan pendanaan melalui pasar modal. Karena sektor ini mengelola dana masyarakat dalam jumlah besar dan bergantung pada kepercayaan publik, hukum mengaturnya secara ketat agar lembaga yang memegang dana masyarakat dapat dipercaya dan bertanggung jawab.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Menurut jenisnya, bank terdiri atas Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Umum dapat beroperasi secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Fungsi intermediasi inilah yang membedakan bank dari badan usaha biasa. Kegagalan satu bank dapat merugikan banyak nasabah dan merambat ke bank lain, sehingga negara berkepentingan mengaturnya. Selain bank, terdapat lembaga keuangan nonbank seperti perusahaan pembiayaan, asuransi, dana pensiun, dan pasar modal.
Pengaturan perbankan bertumpu pada UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, yang lahir untuk memperkuat perbankan nasional setelah krisis moneter 1997–1998. Undang-undang ini mengatur perizinan, kegiatan usaha, prinsip kehati-hatian, pengawasan, rahasia bank, dan sanksi, dengan berlandaskan demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Bank syariah tunduk pada UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lembaga nonbank diatur dalam undang-undang sektoral, yaitu UU Pasar Modal, UU Perasuransian, dan UU Dana Pensiun, sedangkan lembaga pembiayaan diatur antara lain melalui Perpres No.9 Tahun 2009.
Ketentuan teknisnya dijabarkan dalam peraturan pemerintah, peraturan Bank Indonesia, dan peraturan OJK sesuai hierarki peraturan perundang-undangan. Pola berjenjang ini memberi kepastian karena aturan teknis harus berpijak pada undang-undang dan tidak boleh bertentangan dengannya. Dari sisi kelembagaan, terdapat tiga otoritas utama. Bank Indonesia berwenang atas kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas makroprudensial. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalankan pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, dan pengawasan bank beralih dari Bank Indonesia kepada OJK pada 31 Desember 2013. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah dan turut memelihara stabilitas perbankan. Pembagian peran ini memberi kepastian karena pelaku usaha mengetahui kepada otoritas mana mereka harus mengajukan izin dan melapor.
Perkembangan terbaru ditandai dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang omnibus ini menata ulang dan menyelaraskan berbagai ketentuan sektor keuangan, termasuk perubahan atas undang-undang perbankan, Bank Indonesia, OJK, dan LPS, serta memuat pengaturan inovasi teknologi sektor keuangan dan pelindungan konsumen.Dengan demikian, kerangka hukum sektor keuangan bersifat berlapis: undang-undang sebagai landasan, peraturan pelaksana sebagai penjabaran teknis, dan otoritas yang membagi kewenangan pengawasan secara jelas. Struktur inilah yang menjadi modal dasar kepastian hukum bagi pelaku usaha.

REFERENSI
1. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 1 angka 2 dan 3, Pasal 2–5.
2. Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia (Jakarta: Kencana, 2005); Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
3. UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 8 Tahun 1995; UU No. 40 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 1992; Perpres No. 9 Tahun 2009.
4. UU tentang Bank Indonesia, UU tentang OJK, dan UU tentang LPS beserta perubahannya.
5. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.