Memasuki fase penyerahan berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Kejaksaan Agung, diskursus hukum tata negara bergeser dari ranah investigatif menuju ranah adjudikatif-penuntutan. Dalam konteks ini, muncul sebuah pertanyaan fundamental yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik: Apakah tugas penuntutan secara mutlak hanya dapat dilakukan oleh jaksa, dan bagaimana memitigasi potensi conflict of interest jika perkara tersebut melibatkan jejaring oknum aparat penegak hukum?
Fenomena "saling tangkap" yang melibatkan oknum antardua lembaga ini menuntut analisis objektif yang melampaui sentimen sektoral. Ketika kepastian hukum dipertaruhkan di tengah masifnya kerugian negara akibat korupsi yustisial, keterbukaan akademik menjadi instrumen penting untuk menguji sejauh mana sistem peradilan pidana kita mampu mempertahankan independensinya.
Untuk menguji legalitas serta legitimasi proses penuntutan ini, analisis didasarkan pada doktrin hukum tata negara dan hukum acara pidana yang rigid:
1. Doktrin Single Prosecution System dan Asas Dominus Litis
Secara dogmatik-yuridis, kewenangan penuntutan di Indonesia merupakan monopoli absolut institusi Kejaksaan yang menganut Single Prosecution System (Sistem Penuntutan Tunggal). Dasar teoretis dari monopoli ini adalah asas Dominus Litis, yang menempatkan jaksa sebagai pemilik atau pengendali mutlak suatu perkara pidana.
Pakar hukum pidana dan sistem peradilan, Prof. Mardjono Reksodiputro, mengemukakan bahwa diferensiasi fungsional yang tegas—di mana Polisi fokus pada penyidikan dan Jaksa pada penuntutan—adalah prasyarat mutlak dalam integrated criminal justice system (sistem peradilan pidana terpadu). Pembagian ini bertujuan untuk mencegah pemusatan kekuasaan absolut pada satu lembaga. Dengan demikian, penyerahan berkas dari Kepolisian ke Kejaksaan adalah pemenuhan alur konstitusional yang sah agar tidak terjadi dualisme kebijakan kriminal yang dapat merusak kepastian hukum (legal certainty).
2. Teori Institutional Bias dan Prinsip Due Process of Law
Kendati asas dominus litis memberikan legalitas formal, keterlibatan oknum aparat penegak hukum sebagai pelaku pidana memicu risiko institutional bias (bias kelembagaan). Mengacu pada teori Due Process of Law dari Herbert Packer, proses peradilan yang adil menghendaki adanya imparsialitas tanpa cela.
Ketika Kejaksaan memegang kendali atas nasib berkas perkara dari Kepolisian yang sebelumnya terlibat gesekan sektoral, publik dihadapkan pada dua kekhawatiran etis:
a. Aksi Proteksi Internal: Potensi pelemahan dakwaan atau tuntutan yang minimalis akibat sentimen korps (esprit de corps) jika perkara melibatkan oknum internal kejaksaan.
b. Aksi Represal Politik-Hukum: Risiko pemaksaan perkara atau penuntutan yang eksesif demi menjatuhkan wibawa lembaga rival jika perkara melibatkan oknum kepolisian.
3. Korupsi Yustisial dan Dampaknya terhadap Kerugian Negara
Dalam perspektif ekonomi-politik dan tata negara, korupsi yang dilakukan oleh oknum penegak hukum memiliki daya rusak ganda. Susan Rose-Ackerman dalam kajiannya mengenai korupsi negara menegaskan bahwa korupsi di sektor yustisial menghancurkan trust capital (modal kepercayaan) masyarakat terhadap hukum.
Apabila proses penuntutan bias akibat konflik kepentingan institusional, maka upaya pemulihan aset (asset recovery) negara yang dikorupsi oleh oknum-oknum tersebut menjadi tidak optimal. Kerugian finansial negara akibat korupsi menjadi berlipat karena disertai kerugian immateriel berupa rusaknya iklim hukum yang sehat.
Secara akademis, penyerahan berkas perkara tahap II ini memosisikan Kejaksaan Agung sebagai pintu gerbang utama keadilan. Namun, publisitas kasus ini membuat setiap keputusan jaksa—baik untuk melimpahkan perkara ke pengadilan maupun menghentikan penuntutan (prosecutorial stoppage)—akan dinilai secara kritis oleh publik.
Adagium tata negara klasik dari Lord Acton, "Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely," menjadi pengingat bahwa monopoli penuntutan tanpa pengawasan yang transparan sangat rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Konflik kepentingan tidak selalu berbentuk intervensi langsung, melainkan dapat berupa keengganan institusional untuk membongkar jaringan korupsi secara tuntas apabila aliran dana tersebut mengalir ke lingkaran kekuasaan penegak hukum itu sendiri.
Guna memastikan penuntutan berjalan imparsial dan bebas dari benturan kepentingan, diperlukan instrumen pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan:
a. Pengawasan Ketat Lembaga Eksternal Independen: Komisi Kejaksaan (Komja) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) harus mengoptimalkan fungsinya sebagai constitutional watchdog untuk memantau proses pra-penuntutan dan penuntutan kasus-kasus sensitif agar terhindar dari bias institusional.
b. Peran Progresif Kekuasaan Kehakiman (Pengadilan): Hakim tidak boleh sekadar menjadi "corong undang-undang" (bouche de la loi). Kekuasaan kehakiman harus aktif mendeteksi dan menolak apabila terdapat indikasi malicious prosecution (penuntutan yang didasari iktikad buruk atau motif balas dendam sektoral).
c. Mekanisme Independent Prosecutor untuk Kasus Khusus: Untuk jangka panjang, pada kasus korupsi yustisial berskala besar atau yang melibatkan konflik struktural akut antara Polri dan Kejaksaan, kewenangan penuntutan idealnya dapat disupervisi penuh atau dialihkan kepada lembaga independen seperti KPK yang disterilkan dari ego sektoral.
Monopoli penuntutan oleh Kejaksaan merupakan amanat konstitusional yang sah demi menjaga kesatuan kebijakan hukum pidana nasional. Namun, legalitas formal tersebut tidak boleh menafikan adanya potensi conflict of interest yang nyata secara sosiologis. Menjaga agar penuntutan tidak bertransformasi menjadi alat perlindungan internal maupun instrumen serangan sektoral adalah prasyarat mutlak demi mempertahankan wibawa negara hukum (rechtsstaat) Indonesia di hadapan publik.


