JAKARTA, AKSARA — Pemerintah tengah menyiapkan program perluasan kepemilikan rekening bank bagi masyarakat Indonesia, terutama warga yang telah berusia 17 tahun dan memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el.
Setiap rekening dalam program tersebut direncanakan memperoleh saldo awal sebesar Rp50.000. Dana itu disebut akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah pemerintah membahas tingkat kepemilikan rekening serta inklusi keuangan masyarakat. Namun, program itu belum diberlakukan secara serentak sehingga masyarakat tidak perlu terburu-buru mendatangi kantor bank.
Pembukaan Rekening Dirancang Otomatis
Baca Juga :/berita/jelang-sidang-roy-suryo-refly-harun-dorong-pembuktian-terbuka-polemik-ijazah-jok
Pemerintah berencana menggunakan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menentukan calon pemilik rekening. Data tersebut selanjutnya akan dipadankan dengan informasi dalam sistem perbankan dan Bank Indonesia.
Dengan skema itu, warga yang memenuhi ketentuan direncanakan tidak perlu datang langsung ke kantor bank untuk membuka rekening. Meski demikian, mekanisme verifikasi identitas, persetujuan nasabah, aktivasi rekening, dan pengambilan kartu belum dijelaskan secara terperinci.
Airlangga menyebut Bank Rakyat Indonesia dan Bank Syariah Indonesia akan dilibatkan dalam pelaksanaan program. BRI diproyeksikan melayani pembukaan rekening secara nasional, sedangkan BSI disiapkan untuk melayani masyarakat di Aceh sesuai sistem perbankan yang berlaku di daerah tersebut.
Pemerintah menilai kepemilikan rekening dapat mempermudah penyaluran berbagai program, termasuk bantuan dan pembayaran yang bersumber dari anggaran negara. Rekening tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.
Pemilik Rekening Lama Tetap Masuk Skema
Baca Juga :/berita/semarak-sumaling-maseddi-merajut-kebersamaan-lewat-keceriaan
Program itu tidak hanya dibicarakan untuk masyarakat yang sama sekali belum memiliki rekening. Airlangga mengatakan warga yang sebelumnya telah menjadi nasabah bank juga tetap dapat masuk dalam skema yang sedang disiapkan.
Namun, pemerintah masih mengkaji cara mengonsolidasikan data masyarakat yang mempunyai lebih dari satu rekening. Pemeriksaan diperlukan untuk mencegah data ganda, pembukaan rekening yang tidak diperlukan, atau pemberian saldo awal lebih dari satu kali kepada orang yang sama.
Pemerintah belum menjelaskan apakah rekening yang dibuka akan menggunakan jenis tabungan dasar, rekening khusus program pemerintah, atau produk perbankan lainnya. Ketentuan mengenai biaya administrasi, batas transaksi, masa aktif, dan status rekening apabila tidak digunakan juga masih perlu diperjelas.
Saldo Rp50 Ribu Bersumber dari APBN
Baca Juga :/berita/polemik-data-ekonomi-2026-melebar-akurasi-desil-hingga-kepercayaan-publik-disoro
Saldo awal sebesar Rp50.000 direncanakan dapat digunakan atau ditarik oleh pemilik rekening sehingga tidak hanya tercatat sebagai dana minimum yang mengendap.
Airlangga menyebut anggaran yang disiapkan untuk program tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp11 triliun dengan sasaran hingga 200 juta penduduk. Dana itu disebut berasal dari APBN.
Secara matematis, pemberian Rp50.000 kepada 200 juta orang menghasilkan kebutuhan saldo pokok sebesar Rp10 triliun. Karena pemerintah menyebut perkiraan keseluruhan mencapai sekitar Rp11 triliun, rincian penggunaan selisih anggaran tersebut masih perlu dijelaskan, termasuk kemungkinan biaya pembukaan, pengelolaan, atau komponen pelaksanaan lainnya.
Saldo Rp50.000 itu merupakan rencana pemberian dana awal. Informasi yang tersedia belum menunjukkan bahwa pemilik rekening akan memperoleh bantuan dengan jumlah yang sama secara berkala. Penyaluran bantuan atau program pemerintah selanjutnya tetap bergantung pada persyaratan masing-masing program.
Pelaksanaan Dilakukan Bertahap
Baca Juga :/berita/gas-melon-disebut-tembus-rp35-ribu-hmi-jeneponto-desak-sidak-distribusi-bbm-dan-
Airlangga menjelaskan pemerintah masih mempersiapkan pelaksanaan program bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Pembukaan rekening tidak akan dilakukan sekaligus kepada seluruh sasaran, tetapi direncanakan melalui beberapa tahapan.
Karena masih berada dalam tahap persiapan, belum tersedia jadwal resmi untuk setiap wilayah maupun tata cara yang harus dilakukan masyarakat. Pemerintah juga belum mengumumkan kanal pendaftaran, pemeriksaan status penerima, ataupun layanan pengaduan khusus.
Masyarakat disarankan menunggu pengumuman resmi pemerintah, BRI, BSI, Bank Indonesia, atau OJK. Warga juga perlu mewaspadai pesan yang meminta data pribadi, kode OTP, kata sandi, PIN, atau sejumlah uang dengan alasan pendaftaran rekening dan pencairan saldo Rp50.000.
Perlindungan Data Perlu Dipastikan
Baca Juga :/berita/speedboat-hilang-kontak-di-selat-sunda-tim-gabungan-cari-lima-jurnalis
Penggunaan data Dukcapil untuk pembukaan rekening dalam jumlah besar membutuhkan sistem perlindungan informasi yang ketat. Pemerintah dan perbankan perlu menjelaskan dasar pemrosesan data, mekanisme persetujuan pemilik identitas, serta cara memperbaiki informasi apabila terjadi ketidaksesuaian.
Proses mengenali dan memverifikasi calon nasabah juga perlu tetap mengikuti ketentuan perbankan. Pembukaan rekening otomatis tidak boleh mengurangi kewajiban bank untuk memastikan identitas pemilik serta mencegah penyalahgunaan rekening untuk penipuan, pencucian uang, atau transaksi ilegal lainnya.
Program tersebut dapat memperluas inklusi keuangan apabila dilaksanakan secara tepat. Namun, keberhasilannya akan bergantung pada ketepatan data, keamanan informasi, kemudahan aktivasi, transparansi penggunaan APBN, dan kepastian bahwa rekening dapat dimanfaatkan masyarakat tanpa menimbulkan biaya yang memberatkan.


