JAKARTA, AKSARA.MEDIA — Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, meminta proses persidangan perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo berlangsung secara adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Permintaan tersebut disampaikan menjelang sidang pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.
Refly menilai persidangan dapat menjadi ruang untuk menguji berbagai dalil dan bukti yang selama ini diperdebatkan. Menurutnya, polemik mengenai dokumen pendidikan Jokowi tidak akan selesai apabila masing-masing pihak hanya mempertahankan keyakinannya tanpa melalui mekanisme pembuktian.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Selasa, 8 September 2026, Refly berharap majelis hakim memeriksa perkara secara independen. Ia menginginkan seluruh pihak memperoleh kesempatan yang seimbang untuk mengajukan bukti, menghadirkan saksi, dan menyampaikan argumentasi hukum. Pernyataan itu disampaikan Refly dalam kapasitasnya sebagai penasihat hukum Roy Suryo, sebagaimana diberitakan.
Baca Juga :/berita/semarak-sumaling-maseddi-merajut-kebersamaan-lewat-keceriaan
Pengadilan Akan Memeriksa Dakwaan
Refly berpendapat bahwa masuknya perkara ke pengadilan membuat berbagai klaim yang berkembang di ruang publik harus diuji melalui proses hukum. Ia menyebut pengadilan memiliki posisi penting untuk menilai keterangan, alat bukti, dan pendapat ahli yang nantinya diajukan selama persidangan.
Namun, pernyataan bahwa pengadilan akan menjadi penentu keaslian ijazah perlu ditempatkan sesuai konteks perkara. Dalam persidangan pidana, majelis hakim pada dasarnya memeriksa apakah perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana.
Persoalan mengenai dokumen ijazah dapat menjadi bagian dari pembuktian sepanjang berkaitan dengan dakwaan. Akan tetapi, hasil persidangan tidak boleh disimpulkan lebih awal sebagai putusan bahwa dokumen tersebut asli atau palsu sebelum seluruh tahapan pemeriksaan selesai.
Roy Suryo juga tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah. Status terdakwa tidak berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Kesalahan baru dapat dinyatakan melalui putusan pengadilan yang didasarkan pada pemeriksaan bukti dan fakta persidangan.
Sebaliknya, dugaan mengenai ketidakaslian dokumen pendidikan Jokowi juga tidak boleh diberitakan sebagai fakta sebelum terdapat dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga :/berita/polemik-data-ekonomi-2026-melebar-akurasi-desil-hingga-kepercayaan-publik-disoro
Pihak Pembela Siapkan Argumentasi
Refly mengatakan tim kuasa hukum telah mempelajari materi dakwaan yang akan dihadapi kliennya. Menurut penjelasannya, terdapat empat konstruksi pasal yang digunakan dalam perkara tersebut.
Pasal yang disebutkan meliputi Pasal 433 juncto Pasal 441, Pasal 434 juncto Pasal 441, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48, serta Pasal 35 juncto Pasal 51. Sejumlah ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Refly mempertanyakan penggunaan sejumlah pasal dalam dakwaan tersebut. Ia menilai ketentuan mengenai tindakan merusak atau mengubah dokumen memiliki unsur berbeda dengan ketentuan tentang membuat informasi elektronik seolah-olah merupakan data yang autentik.
Argumentasi tersebut masih merupakan pendapat pihak pembela. Penilaian apakah dakwaan jaksa memiliki dasar, saling berkaitan, atau dapat dibuktikan tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah mendengarkan seluruh pihak.
Baca Juga :/berita/gas-melon-disebut-tembus-rp35-ribu-hmi-jeneponto-desak-sidak-distribusi-bbm-dan-
UGM Pernah Memberikan Klarifikasi
Di tengah perdebatan yang berkembang, Universitas Gadjah Mada sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai riwayat pendidikan Joko Widodo.
UGM menyatakan memiliki sejumlah dokumen pendukung yang mencatat bahwa Jokowi pernah menempuh perkuliahan, mengikuti ujian, menyelesaikan skripsi, menjalani yudisium, dan mengikuti wisuda di Fakultas Kehutanan.
Pihak kampus juga menyatakan ijazah yang diterbitkan kepada Jokowi merupakan dokumen asli. Penjelasan tersebut dimuat dalam [klarifikasi resmi UGM pada 21 Maret 2025].
Keterangan UGM menjadi salah satu informasi yang perlu ditempatkan secara proporsional bersama bukti lain yang nantinya diajukan di persidangan. Pengadilan akan menilai bukti berdasarkan ketentuan hukum acara, bukan berdasarkan banyaknya dukungan atau perdebatan di media sosial.
Persidangan Diminta Tidak Menjadi Ruang Penghakiman
Perkara tersebut diperkirakan kembali menarik perhatian publik karena polemik ijazah Jokowi telah berlangsung dalam waktu cukup panjang. Kondisi itu membuat pemberitaan perlu membedakan secara tegas antara tuduhan, pendapat kuasa hukum, keterangan lembaga, isi dakwaan, dan kesimpulan hakim.
Istilah “ijazah palsu” harus ditempatkan sebagai dugaan atau materi yang diperdebatkan, bukan sebagai fakta yang telah terbukti. Demikian pula, pendapat Refly bahwa pengadilan akan menjadi penentu tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
Persidangan seharusnya menjadi ruang pembuktian yang menghormati hak terdakwa, hak pihak yang merasa dirugikan, independensi hakim, dan kewajiban jaksa membuktikan dakwaan.
Masyarakat perlu menunggu jalannya pemeriksaan sebelum menyimpulkan hasil perkara. Putusan hakim nantinya harus dibaca secara lengkap, termasuk pertimbangan hukum dan hubungannya dengan dakwaan yang diperiksa.