JAKARTA, AKSARA — Polemik mengenai kualitas pendataan sosial dan ekonomi nasional terus menjadi perhatian publik. Sorotan tidak hanya tertuju pada kejanggalan pengelompokan tingkat kesejahteraan atau desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), tetapi juga menyentuh pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).
Perdebatan semakin ramai setelah muncul sejumlah kasus yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi pemilik data. Salah satunya dialami anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Eva Stevany Rataba, yang mengaku tercatat dalam desil 4.
Dalam klarifikasi yang disampaikan melalui video youtube, Eva membantah pernah mendaftarkan diri ataupun menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan. Ia menegaskan bahwa status desil tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bukti seseorang menerima bantuan sosial.
Eva mengaku telah mempertanyakan data tersebut dalam rapat bersama BPS. Legislator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III itu juga mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk meminta penjelasan sekaligus mengupayakan perbaikan data.
Menurut Eva, kejadian yang dialaminya memperlihatkan bahwa sistem pendataan sosial ekonomi nasional masih membutuhkan pembenahan. Namun, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan seseorang sebagai penerima bantuan hanya berdasarkan posisi desilnya.
Purbaya Akan Uji Ratusan Sampel
Baca Jugu :/berita/gas-melon-disebut-tembus-rp35-ribu-hmi-jeneponto-desak-sidak-distribusi-bbm-dan-
Kejanggalan serupa turut mendapat perhatian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyinggung informasi yang menyebutkan anaknya tercatat dalam desil 7, sedangkan seorang pengemudi becak motor dilaporkan masuk desil 10.
Meski belum memastikan kebenaran setiap kasus tersebut, Purbaya menyatakan pemerintah tidak akan mengabaikan pengaduan masyarakat. Ia berencana menguji ratusan sampel data dan membandingkannya dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam jumlah yang signifikan, Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan BPS untuk mengevaluasi metode maupun proses pemutakhiran data. Pernyataan tersebut dilaporkan oleh [Inilah.com].
Pengujian akurasi menjadi penting karena DTSEN digunakan pemerintah sebagai salah satu rujukan dalam menentukan sasaran berbagai program. Selain bantuan sosial, data desil juga diperbincangkan dalam rencana penentuan kelompok masyarakat yang berhak menikmati subsidi, termasuk subsidi energi.
BPS Jelaskan Desil Bukan Ukuran Kekayaan Mutlak
Baca Juga:/berita/speedboat-hilang-kontak-di-selat-sunda-tim-gabungan-cari-lima-jurnalis
Menanggapi polemik yang berkembang, BPS menjelaskan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan keluarga, bukan ukuran mutlak mengenai kaya atau miskin.
Keluarga dalam DTSEN diurutkan berdasarkan sejumlah karakteristik sosial ekonomi, kemudian dibagi ke dalam 10 kelompok. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan posisi kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 berada pada posisi relatif paling tinggi.
Penentuan tersebut tidak hanya berdasarkan pendapatan atau pekerjaan. BPS menggunakan sejumlah indikator, antara lain kondisi tempat tinggal, sumber air minum, energi untuk memasak, kepemilikan aset, konsumsi listrik, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, komposisi keluarga, dan kondisi disabilitas.
Berbagai indikator itu diolah menggunakan metode statistik Proxy Means Test untuk memperkirakan posisi kesejahteraan keluarga. Karena itu, satu indikator seperti pekerjaan, besaran penghasilan, kendaraan, atau daya listrik tidak secara otomatis menentukan posisi desil.
BPS juga menegaskan bahwa posisi desil tidak identik dengan daftar penerima bantuan. Penetapan penerima suatu program tetap bergantung pada persyaratan dan proses verifikasi yang ditentukan kementerian atau lembaga pelaksana.
Dalam  BPS menyebut DTSEN Versi 3 Tahun 2026 per 10 Juli telah mencakup sekitar 290,13 juta data individu dan 95,98 juta data keluarga. Basis data tersebut masih terus diperbarui melalui data administrasi, sensus, survei, pemeriksaan lapangan, serta laporan masyarakat.
Warga yang menemukan ketidaksesuaian dapat mengajukan pembaruan melalui Cek Bansos Kementerian Sosial, operator SIKS-NG di desa atau kelurahan, maupun layanan Cek DTSEN milik BPS.
Pemerintah Minta Publik Menunggu Pemutakhiran
Baca Juga :/berita/jatuh-tempo-tanggal-6-tanpa-pemadaman-pemuda-cina-tagih-janji-ismail-bachtiar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan data sosial ekonomi bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti hasil pemutakhiran.
Airlangga meminta masyarakat menunggu proses pendataan yang dilakukan BPS. Pemerintah mengharapkan hasil sensus dan survei memberikan gambaran yang lebih menyeluruh untuk mengevaluasi data kelompok kesejahteraan. Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga ketika menanggapi polemik desil pada Agustus 2026, sebagaimana diberitakan [Bloomberg Technoz.
Namun, komunikasi pemerintah mengenai hubungan Sensus Ekonomi 2026 dan DTSEN perlu disampaikan secara lebih terperinci. Keduanya berhubungan dengan penyediaan data ekonomi, tetapi memiliki sasaran dan fungsi yang tidak sepenuhnya sama.
Sensus Ekonomi 2026 pada dasarnya bertujuan memotret aktivitas usaha, mulai dari usaha mikro dan kecil hingga perusahaan besar dan bisnis berbasis digital. Sementara itu, DTSEN digunakan untuk memeringkat kondisi sosial ekonomi keluarga sebagai rujukan program pemerintah.
BPS menjelaskan bahwa pemutakhiran DTSEN memang dapat memanfaatkan data administrasi serta hasil sensus dan survei. Meski demikian, pemerintah perlu menjelaskan bagian mana dari hasil Sensus Ekonomi yang digunakan untuk memperbarui DTSEN agar masyarakat tidak menganggap kedua program tersebut sebagai pendataan yang sama.
Petugas Sensus Menghadapi Kecurigaan
Baca Juga :
Di tengah polemik desil, pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 juga menghadapi persoalan kepercayaan. Sebuah tulisan opini yang diterbitkan [Terminal Mojok](https://mojok.co/terminal/sensus-ekonomi-2026-hasilkan-sampah-petugas-bps-dianggap-intel/) menggambarkan adanya pelaku usaha yang menolak memberikan informasi karena mengkhawatirkan data omzet dan aset mereka digunakan untuk kepentingan perpajakan.
Tulisan tersebut merupakan opini atau konten buatan pengguna, sehingga tidak dapat dijadikan bukti bahwa penolakan terjadi secara merata di seluruh Indonesia. Akan tetapi, kekhawatiran tersebut tetap memperlihatkan tantangan komunikasi yang dihadapi petugas di lapangan.
BPS menyatakan data yang dikumpulkan melalui Sensus Ekonomi dijamin kerahasiaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Data responden digunakan untuk kepentingan statistik dan dipublikasikan dalam bentuk agregat, bukan sebagai informasi perorangan atau dasar penetapan pajak individual.
Jaminan hukum tersebut perlu disertai edukasi yang mudah dipahami, keterbukaan mengenai jenis data yang dikumpulkan, serta mekanisme pemeriksaan identitas petugas. Langkah itu diperlukan untuk mencegah penolakan, jawaban yang tidak lengkap, maupun pemberian informasi yang tidak sesuai keadaan sebenarnya.
Polemik yang berkembang menjadi pengingat bahwa data berkualitas tidak hanya bergantung pada metode statistik. Kepercayaan masyarakat, kemampuan petugas, keamanan informasi, mekanisme koreksi, dan keterbukaan pemerintah juga menentukan kualitas hasil pendataan.
Ketika data digunakan untuk menentukan akses terhadap bantuan dan subsidi, setiap kejanggalan harus ditindaklanjuti secara terbuka. Pemerintah dan BPS dituntut memastikan masyarakat memiliki ruang untuk memeriksa, menyanggah, dan memperbaiki informasi tanpa prosedur yang berbelit-belit.