Wanprestasi adalah kondisi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian gagal memenuhi kewajiban atau prestasi yang telah disepakati.Menurut Ahli Hukum R.Subekti wanprestasi menjadi 4 bentuk yaitu tidak melaksanakan prestasi sama sekali,melaksanakan tetapi terlambat,melaksanakan tetapi tidak sesuai,melakukan sesuatu yang terlarang.Wanprestasi tidak hanya berarti tidak berbuat apa-apa.Sebuah kajian di Jurnal Kertha Semaya menambahkan bentuk keempat, yaitu melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak diperbolehkan dalam perjanjian. Sebagai contoh, sebuah CV pemasok bahan bangunan sepakat mengirim 100 sak semen ke kontraktor pada tanggal 10. Jika semen tidak dikirim sama sekali, dikirim hanya 60 sak, atau baru datang tanggal 25, masing-masing termasuk wanprestasi dengan bentuk yang berbeda.Satu hal yang sering terlewat debitur tidak otomatis dianggap wanprestasi begitu tenggat lewat. Pasal 1238 KUHPerdata mengatur bahwa debitur dianggap lalai setelah diberi peringatan secara resmi. Peringatan ini disebut somasi. ILS Law Firm (2025) menjelaskan bahwa somasi adalah peringatan tertulis dari kreditur agar debitur segera memenuhi kewajibannya, dan menjadi dasar untuk menuntut ganti rugi jika debitur tetap tidak memenuhinya. Jadi dalam contoh semen tadi, kontraktor sebaiknya mengirim somasi tertulis dulu sebelum menggugat, karena tanpa itu posisinya bisa lemah.Pasal 1243 KUHPerdata memperkuat hal ini. Menurut Hukumonline (2024), isinya kurang lebih menyatakan bahwa penggantian biaya, kerugian, dan bunga baru wajib dibayar bila debitur, meskipun sudah dinyatakan lalai, tetap tidak memenuhi perikatannya. Kreditur juga tidak harus langsung menuntut ganti rugi. Menurut sumber yang sama, pilihannya ada beberapa: hanya menuntut pemenuhan prestasi, menuntut pemenuhan disertai ganti rugi, atau hanya menuntut ganti rugi. Selain itu, sesuai Pasal 1267 KUHPerdata, kreditur juga dapat memaksa debitur memenuhi prestasi disertai ganti rugi, atau menuntut pembatalan perjanjian disertai ganti rugi.Somasi berfungsi sebagai pengaman bagi kedua pihak. Bagi debitur, somasi memberi kesempatan terakhir untuk memperbaiki keadaan sebelum dibebani ganti rugi. Bagi kreditur, somasi menjadi bukti tertulis bahwa ia sudah menagih kewajiban dengan cara yang layak. Karena itu, dalam praktik bisnis, surat-menyurat dan somasi sebaiknya disimpan rapi sebagai bahan pembuktian bila sengketa berlanjut ke pengadilan.Kalau debitur tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah disomasi, kreditur dapat menempuh gugatan ke pengadilan untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga, dan bila putusannya sudah ada, dilanjutkan dengan permohonan eksekusi. Menurut teori klasik yang dijelaskan Surjo & Partners (2024), tujuan gugatan wanprestasi adalah menempatkan kreditur pada posisi seandainya perjanjian itu terpenuhi, sehingga ganti ruginya berupa hilangnya keuntungan yang diharapkan (expectation loss). Dengan kata lain, hukum tidak dimaksudkan untuk menghukum debitur, melainkan untuk memulihkan posisi kreditur.
lainnyaPublik
Apa yang dimaksud Wanprestasi, dan bagaimana bentuk serta syarat untuk menyatakan sesesorang wanprestasi?
Ditulis oleh Vina Febriani
Terbit


