AKSARA.MEDIA, OPINI- PBAK Sudah Ditutup, Lantas Mengapa Panitia Masih Bertindak Seolah Forum Belum Berakhir?
PBAK IAIN Bone telah dinyatakan resmi ditutup oleh pihak institut. Pernyataan tersebut bahkan telah disampaikan secara terbuka oleh Presiden Mahasiswa IAIN Bone dalam menanggapi insiden yang terjadi setelah kegiatan.
Kami menghargai klarifikasi tersebut. Namun, dari pernyataan itulah muncul pertanyaan yang tidak boleh diabaikan:
Jika betul PBAK memang telah resmi ditutup, mengapa masih terdapat pihak dari panitia dan steering committee yang berupaya menghalangi mahasiswa HMI melakukan sosialisasi organisasi?
Sejak awal pelaksanaan PBAK, kami memahami bahwa terdapat tata tertib yang mengatur jalannya forum, termasuk ketentuan mengenai penggunaan atribut dan bendera organisasi ekstra. Selama ketentuan tersebut berlaku dalam forum resmi PBAK, dan tentu kami sangat menghormati hal demikian.
Baca Juga :/artikel/legal-opinion/analisis-yuridis-dugaan-pelanggaran-atas-tindakan-fisik-terhadap-staf-di-lingkun
Namun, dalam praktiknya, kami juga melihat adanya perbedaan perlakuan terhadap atribut organisasi ekstra. Atribut organisasi PMII, seperti semboyan, baju dengan logo PMII, serta atribut lainnya, dapat dengan mudah dan gampang masuk serta digunakan dalam lingkungan kegiatan. Hal tersebut tentu menjadi sesuatu yang perlu dipertanyakan apabila pada sisi lain atribut organisasi HMI justru dipersoalkan dan berupaya dihalangi penggunaannya.
Dan perlu kami sampaikan bahwa, HMI bukan organisasi yang alergi terhadap aturan.
Namun, ada pula hal yang perlu diketahui bahwa aturan juga memiliki ruang dan batas keberlakuan.
Ketika pihak institut telah menyatakan bahwa forum PBAK telah resmi ditutup, maka perlu dijelaskan apakah tata tertib PBAK yang sebelumnya diberlakukan masih memiliki kekuatan untuk membatasi aktivitas mahasiswa setelah forum tersebut berakhir.
Baca Juga:/artikel/opini/westernisasi-di-kalangan-anak-muda
Dan juga, atas dasar apa panitia dan steering committee masih melakukan pelarangan terhadap mahasiswa yang melakukan sosialisasi organisasi?
Perlu diperjelas sekaitan dengan batas kewenangan dari pihak panitia PBAK/SC.
Kami melihat adanya video yang beredar yang memperlihatkan sejumlah pihak, termasuk yang disebut sebagai panitia dan steering committee, masih berupaya menghalangi teman-teman HMI ketika melakukan sosialisasi.
Dan kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan motif di balik tindakan tersebut. Karena itu, kami memilih untuk mengajukan pertanyaan secara terbuka:
Apakah kewenangan panitia PBAK masih melekat setelah PBAK dinyatakan resmi selesai?
Sebab, jika setiap tindakan yang terjadi setelah penutupan masih dianggap berada dalam kendali panitia PBAK, maka menjadi tidak konsisten apabila pada saat yang sama kejadian tersebut dikatakan tidak lagi merupakan bagian dari PBAK.
Kami menyadari bahwa panitia memiliki kewenangan dalam menjalankan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Namun, kewenangan tersebut tidak seharusnya dipahami sebagai kewenangan tanpa batas terhadap seluruh aktivitas mahasiswa di lingkungan kampus.
Demikian pula dengan organisasi mahasiswa ekstra. Kehadiran HMI di lingkungan kampus bukanlah sesuatu yang secara otomatis dapat dianggap sebagai gangguan hanya karena membawa atribut organisasi.
Sosialisasi merupakan bagian dari dinamika kehidupan kemahasiswaan, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan institusi dan tidak mengganggu kegiatan resmi yang sedang berlangsung.
Karena itu, apabila memang terdapat larangan setelah PBAK ditutup, tunjukkan dasar aturannya.
Jangan hanya mengatakan “tidak boleh” tanpa menjelaskan siapa yang memberikan kewenangan, aturan apa yang menjadi dasar, dan sampai kapan aturan tersebut berlaku.
Baca Juga:/artikel/opini/tekanan-akademik-dan-jeratan-media-sosial-mahasiswa
Kami juga perlu menegaskan bahwa HMI Komisariat Syariah IAIN Bone tidak memiliki kepentingan untuk memperpanjang konflik.
Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi pertentangan antarmahasiswa.
Kami justru ingin memastikan agar setiap persoalan diselesaikan secara dewasa dan berdasarkan aturan.
Karena itu, kami meminta pihak institut maupun pihak-pihak yang terlibat untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status keberlakuan tata tertib PBAK setelah acara resmi ditutup serta batas kewenangan panitia dan steering committee setelah penutupan tersebut.
Sebab, kampus adalah ruang pendidikan.
Di dalamnya, mahasiswa bukan hanya diajarkan untuk menaati aturan, tetapi juga diajarkan untuk berpikir kritis, mempertanyakan kebijakan, dan memahami batas-batas kewenangan.
Jangan sampai mahasiswa diminta menghormati aturan, tetapi ketika mahasiswa bertanya tentang dasar sebuah aturan, justru dianggap sebagai bentuk pembangkangan.
Kami menghormati aturan. Tetapi, kami juga berhak bertanya ketika sebuah kewenangan dijalankan tanpa kejelasan dasar.
Pada akhirnya, persoalannya sederhana:
PBAK sudah ditutup.
Maka kami meminta kepastian:
Apakah kewenangan panitia juga telah berakhir, ataukah forum yang sudah dinyatakan selesai masih ingin terus mengatur aktivitas mahasiswa setelahnya?