JAKARTA, AKSARA— Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Dalam sidang putusan banding yang digelar Kamis, 24 September 2026, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun. Hukuman tersebut berkurang satu tahun dibandingkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang sebelumnya menetapkan pidana penjara selama 10 tahun.
Majelis hakim banding tetap mempertahankan kesimpulan bahwa Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Namun, beberapa bagian mengenai beratnya hukuman diubah setelah majelis memeriksa kembali pertimbangan hukum pada putusan tingkat pertama.
Selain pidana penjara, Nadiem dikenai denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan sesuai batas waktu setelah putusan berkekuatan hukum tetap, kewajiban tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Baca Juga:/berita/bupati-gowa-sitti-husniah-jadi-tersangka-polisi-usut-dugaan-pungli-pbg
Besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem juga dikurangi. Pada tingkat pertama, uang pengganti ditetapkan sekitar Rp809,59 miliar. Dalam putusan banding, jumlahnya diturunkan menjadi sekitar Rp548,76 miliar.
Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik Nadiem untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila harta yang tersedia tidak mencukupi, pidana tambahan berupa penjara selama enam tahun dapat diberlakukan. Setiap pembayaran sebagian uang pengganti akan diperhitungkan terhadap lamanya pidana tambahan.
Majelis juga menetapkan bahwa masa tahanan rumah yang telah dijalani Nadiem dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Untuk sementara, Nadiem diperintahkan tetap menjalani status tahanan rumah.
Pertimbangan Hakim
Baca Juga:/berita/kuasa-hukum-yuli-tagih-kejelasan-pengaduan-ke-bk-dprd-bone-jika-ada-perkembangan
Dalam menentukan hukuman, majelis mempertimbangkan sejumlah keadaan yang dinilai memberatkan dan meringankan.
Majelis menilai perbuatan yang dinyatakan terbukti tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara itu, sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, serta kontribusinya dalam membuka lapangan pekerjaan menjadi beberapa faktor yang meringankan.
Putusan banding tersebut sekaligus mempertahankan sebagian pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama yang dinilai telah sesuai dengan fakta persidangan dan penerapan hukum.
Nadiem Menolak Putusan Bersalah
Baca Juga:/berita/sidang-syarat-pendidikan-gibran-bawaslu-akui-tak-bisa-mengawasi-secara-penuh
Seusai persidangan, Nadiem menyampaikan apresiasi atas pengurangan hukuman penjara dan uang pengganti. Namun, ia tetap menyatakan keberatan terhadap putusan yang menyebut dirinya bersalah.
Nadiem mempertahankan pembelaannya bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Ia juga menyatakan tidak terdapat aliran dana maupun konflik kepentingan yang melibatkan dirinya. Pernyataan tersebut merupakan sikap pembelaan Nadiem dan akan kembali diuji melalui proses hukum berikutnya.
Nadiem memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan rencana upaya hukum tersebut, perkara ini belum mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pada putusan tingkat pertama yang dibacakan 30 Juni 2026, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sekitar Rp809,59 miliar.
Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah seorang hakim anggota menyampaikan pendapat berbeda dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Perbedaan pandangan itu kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam proses hukum lanjutan yang ditempuh pihak Nadiem.


