JAKARTA, AKSARA — Badan Pengawas Pemilihan Umum mengaku tidak dapat menjalankan pengawasan secara penuh terhadap sejumlah proses pencalonan dalam Pemilu 2024 karena menghadapi keterbatasan akses dan informasi.
Keterangan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Persidangan itu membahas permohonan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pernyataan Bagja berawal dari pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra mengenai keterlibatan Bawaslu dalam mengawasi proses pemeriksaan dokumen calon.
KPU Tidak Melakukan Pemeriksaan Langsung
Sebelum meminta penjelasan Bawaslu, Saldi Isra terlebih dahulu menanyakan mekanisme yang digunakan KPU untuk memeriksa persyaratan pendidikan Gibran.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa KPU tidak mendatangi instansi pendidikan untuk melakukan pengecekan secara langsung. KPU menggunakan surat keterangan dari instansi berwenang sebagai dasar untuk menyatakan persyaratan tersebut telah terpenuhi.
Saldi kemudian menanyakan apakah KPU memiliki instrumen pemeriksaan lain di luar surat tersebut. Pertanyaan itu diajukan untuk mengetahui cara KPU memastikan kebenaran informasi dalam dokumen yang diterimanya.
Afifuddin menerangkan bahwa KPU menganggap surat tersebut benar karena diterbitkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Jawaban itu membuat hakim membandingkan proses pemeriksaan calon presiden dan wakil presiden dengan verifikasi yang dilakukan dalam pemilihan kepala daerah.
Dalam pilkada, jajaran KPU daerah dapat diminta mendatangi sekolah atau lembaga penerbit dokumen untuk memastikan keabsahan persyaratan pendidikan calon. Perbandingan tersebut menjadi alasan hakim mendalami mengapa langkah serupa tidak dilakukan dalam pemeriksaan dokumen yang kini dipersoalkan.
Bawaslu Mengaku Tidak Mendapat Informasi
Saldi Isra kemudian menanyakan apakah Bawaslu ikut mendatangi instansi pendidikan atau mengawasi proses pemeriksaan yang dilakukan KPU.
Rahmat Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu tidak melakukan verifikasi tersebut karena tidak menerima informasi mengenai prosesnya.
Bagja lalu memaparkan bahwa persoalan akses pengawasan telah muncul sejak tahapan pencalonan anggota legislatif. Pada saat itu, Bawaslu diperbolehkan memasuki ruangan tempat proses berlangsung, tetapi tidak dapat membawa HP dan kamera.
Bawaslu juga mengaku hanya memperoleh waktu terbatas untuk melakukan pengawasan. Bagja menyebut lembaganya telah memprotes kondisi tersebut kepada Ketua KPU saat itu, Hasyim Asy’ari.
Meskipun sebelumnya terdapat penjelasan bahwa akses akan diberikan, Bawaslu menilai pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai dengan yang disampaikan.
Persoalan tersebut terjadi dalam proses pencalonan legislatif di Hotel Borobudur. Keterbatasan akses itu kemudian menjadi salah satu latar belakang pengaduan etik yang diajukan Bawaslu terhadap KPU pada 2023.
Keterbatasan Disebut Berlanjut
Bagja menyampaikan bahwa persoalan tidak berhenti pada proses pencalonan anggota legislatif. Ketika tahapan pencalonan dan pendaftaran berikutnya berlangsung, Bawaslu kembali mengaku tidak mendapatkan akses terhadap sejumlah proses yang perlu diawasi.
Akibat keterbatasan informasi tersebut, Bawaslu tidak mengetahui secara menyeluruh bagaimana pemeriksaan persyaratan pendidikan calon dilakukan.
Bawaslu tetap hadir pada tahapan tertentu yang dapat diikuti secara langsung, termasuk pemeriksaan kesehatan calon di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat. Namun, kehadiran dalam beberapa tahapan tidak berarti lembaga pengawas memperoleh akses terhadap seluruh proses pemeriksaan dokumen.
Keterangan Bagja memperlihatkan adanya perbedaan antara kewenangan pengawasan yang dimiliki Bawaslu dan akses yang diperoleh dalam pelaksanaannya.
MK Minta Dokumen Pembahasan Internal KPU
Mahkamah Konstitusi meminta KPU menyerahkan catatan atau rangkuman pembahasan internal yang berkaitan dengan pemeriksaan persyaratan pendidikan calon.
Dokumen itu diperlukan agar majelis hakim dapat memahami proses yang berlangsung sebelum KPU menyatakan persyaratan Gibran telah terpenuhi.
Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada dokumen yang diserahkan calon, tetapi juga pada prosedur yang digunakan KPU serta sejauh mana Bawaslu dapat menjalankan pengawasan.
Para pemohon mendalilkan terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Sementara itu, KPU berpendapat surat keterangan yang diterima berasal dari instansi berwenang dan dapat dijadikan dasar dalam proses pencalonan.
Belum Ada Putusan Mahkamah
Pengakuan Bawaslu mengenai keterbatasan pengawasan belum menjadi kesimpulan bahwa seluruh proses pencalonan berlangsung tanpa pengawasan.
Secara khusus, larangan membawa HP dan kamera yang dijelaskan Bagja terjadi dalam tahapan pencalonan legislatif. Keterangan tersebut tidak boleh langsung dipahami sebagai bukti bahwa pembatasan yang sama terjadi ketika dokumen pendidikan Gibran diperiksa.
Mahkamah Konstitusi juga belum menyatakan adanya pelanggaran oleh KPU maupun ketidakabsahan persyaratan pendidikan Gibran.
Seluruh keterangan yang muncul masih akan dinilai bersama dokumen dan bukti yang diajukan para pihak. Putusan akhir mengenai perkara tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan majelis hakim konstitusi.