JAKARTA, AKSARA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya.
Penetapan status hukum tersebut diumumkan Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 25 September 2026.
Menurut Robertus, penyidik menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara. Proses itu melibatkan Kortas Tipidkor Polri, penyidik Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar, atau penerimaan gratifikasi secara berulang dalam pengurusan PBG dan perizinan lain di Kabupaten Gowa selama periode 2025–2026.
Baca Juga :/berita/kuasa-hukum-yuli-tagih-kejelasan-pengaduan-ke-bk-dprd-bone-jika-ada-perkembangan
Dalam proses penetapan tersangka, penyidik menyebut telah meminta keterangan dari 30 saksi dan empat ahli. Para ahli yang diperiksa berasal dari bidang hukum pidana, pemerintahan daerah, hukum perusahaan, serta bahasa.
Penyidik kemudian menggelar perkara untuk menilai kecukupan bukti dan keterkaitan pihak-pihak yang diperiksa. Hasil gelar perkara tersebut menyepakati penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka.
Polisi menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengurusan izin. Salah satu konstruksi yang sedang didalami adalah dugaan permintaan pembayaran kepada pihak pengembang berdasarkan jumlah rumah yang dibangun.
Penyidik menyebut terdapat dugaan permintaan dana dengan nilai sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah. Keterangan tersebut masih merupakan materi penyidikan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Selain dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi, penyidik turut mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang. Penelusuran dilakukan terhadap aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara perizinan tersebut.
Baca Juga :/berita/sidang-syarat-pendidikan-gibran-bawaslu-akui-tak-bisa-mengawasi-secara-penuh
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim gabungan menggeledah Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati pada Senin, 21 September 2026.
Penggeledahan berlangsung selama beberapa jam. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan proses pengurusan PBG, Sertifikat Laik Fungsi, dan perizinan lainnya.
Sebelum menggeledah dua lokasi tersebut, penyidik juga melakukan penelusuran di sejumlah tempat lain. Salah satu lokasi yang diperiksa adalah kantor perusahaan pengembang di Makassar.
Polisi sebelumnya turut mengamankan satu unit kendaraan yang diduga memiliki hubungan dengan perkara. Seluruh barang yang diperoleh masih harus diperiksa untuk menentukan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.
Baca Juga:/berita/menu-mbg-untuk-86-siswa-batal-dibagikan-satu-sampel-terdeteksi-boraks
Perkara dugaan korupsi perizinan di Kabupaten Gowa telah bergulir sebelum penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka.
Mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.
Dari pengembangan perkara tersebut, polisi kemudian memeriksa sejumlah pejabat, pihak swasta, dan pihak lain yang diduga mengetahui proses penerbitan izin serta aliran pembayaran.
Penyidikan selanjutnya berkembang hingga menyentuh proses pengambilan kebijakan dan dugaan penerimaan dana dari pengembang maupun pemohon perizinan.
Baca Juga:/berita/mbg-di-batang-jadi-sorotan-276-siswa-dan-orang-tua-alami-gangguan-kesehatan
Kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, pihaknya menegaskan penetapan tersangka bukan merupakan kesimpulan akhir mengenai bersalah atau tidaknya seseorang.
Tim hukum menyatakan Sitti Husniah telah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Mereka juga berencana menguji keabsahan penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan.
Selain menyiapkan praperadilan, kuasa hukum melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik terhadap saksi dan Sitti Husniah kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut merupakan langkah hukum dari pihak Sitti Husniah dan belum membuktikan adanya pelanggaran oleh penyidik. Pengaduan masih harus diperiksa melalui mekanisme internal kepolisian.
Status tersangka menunjukkan penyidik menilai telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan perkara. Namun, status tersebut tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah.
Sitti Husniah tetap memiliki hak memberikan pembelaan, mengajukan bukti, menghadirkan saksi, dan menguji tindakan penyidik sesuai ketentuan hukum.
Pembuktian mengenai dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, maupun pencucian uang akan dilakukan melalui proses peradilan. Putusan mengenai bersalah atau tidaknya tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.