BONE, AKSARA — Tim Kuasa Hukum Yuli Nofita Sari kembali meminta kejelasan mengenai perkembangan pengaduan yang telah disampaikan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone.
Permintaan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat kepada pihak terkait di lingkungan DPRD Kabupaten Bone. Surat itu telah diterima oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Bone, sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima surat masuk tertanggal 25 September 2026.
Dalam surat tersebut, Tim Kuasa Hukum meminta informasi mengenai status dan perkembangan proses penanganan pengaduan yang sebelumnya telah mereka sampaikan kepada Badan Kehormatan DPRD Bone.
Kuasa Hukum: Seharusnya Ada Pemberitahuan Resmi
Tim Kuasa Hukum berpandangan bahwa sebagai pihak yang mengajukan pengaduan, mereka semestinya memperoleh informasi dan pemberitahuan secara resmi apabila telah terdapat perkembangan, hasil pemeriksaan, klarifikasi, atau tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut.
Pemberitahuan tersebut dinilai penting agar pihak pengadu mengetahui secara jelas posisi dan perkembangan laporan yang telah mereka ajukan, sekaligus memastikan adanya kepastian dalam proses administrasi pengaduan.
“Kami berpandangan bahwa apabila terhadap pengaduan yang kami sampaikan sudah terdapat perkembangan, baik berupa pemeriksaan, klarifikasi maupun hasil tindak lanjut lainnya, seharusnya Tim Kuasa Hukum sebagai pihak yang mengajukan pengaduan mendapatkan pemberitahuan secara resmi melalui surat.”
Menurut Tim Kuasa Hukum, pemberitahuan tertulis juga penting untuk menghindari adanya kesimpangsiuran informasi mengenai apakah suatu pengaduan telah diproses, masih dalam pemeriksaan, atau telah menghasilkan keputusan tertentu.
Bukan Intervensi terhadap Kewenangan BK
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa permintaan informasi tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan Badan Kehormatan DPRD Bone.
Pihaknya tetap menghormati kewenangan BK dalam melakukan pemeriksaan, klarifikasi, verifikasi, serta mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, sebagai pihak yang secara resmi telah mengajukan pengaduan, Tim Kuasa Hukum menilai bahwa komunikasi mengenai perkembangan pengaduan perlu dilakukan secara tertulis dan resmi.
“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses pemeriksaan yang menjadi kewenangan Badan Kehormatan. Kami hanya meminta kepastian mengenai perkembangan pengaduan yang kami ajukan dan berharap setiap perkembangan atau hasilnya disampaikan secara resmi kepada pihak pengadu.”
Surat Ditembuskan ke Ombudsman RI Sulsel
Dalam surat tersebut, Tim Kuasa Hukum juga memberikan tembusan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan.
Tembusan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari dokumentasi atas langkah administratif yang telah dilakukan Tim Kuasa Hukum dalam meminta informasi mengenai perkembangan pengaduan.
Tim Kuasa Hukum belum menyimpulkan bahwa telah terjadi maladministrasi. Mereka menyatakan terlebih dahulu meminta penjelasan dan menunggu tanggapan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Bone.
Menunggu Jawaban Resmi DPRD Bone
Dengan telah diterimanya surat tersebut, Tim Kuasa Hukum kini menunggu jawaban resmi mengenai perkembangan pengaduan yang telah disampaikan kepada Badan Kehormatan DPRD Bone.
Informasi yang diminta antara lain mengenai:
1. status pengaduan;
2. tahapan pemeriksaan yang telah dilakukan;
3. perkembangan klarifikasi dan verifikasi;
4. tindak lanjut terhadap pihak-pihak terkait; dan
5. apabila telah terdapat hasil atau keputusan, agar disampaikan secara resmi kepada pihak pengadu.
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa jika memang telah terdapat perkembangan dalam penanganan pengaduan, pihaknya berharap perkembangan tersebut tidak hanya diketahui secara informal, tetapi disampaikan melalui mekanisme komunikasi resmi kepada pihak yang mengajukan pengaduan.
Jalur Etik Berjalan Terpisah dari Proses Kepolisian
Pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD Bone merupakan jalur etik dan kelembagaan yang berbeda dengan proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Karena itu, Tim Kuasa Hukum menyatakan tetap menghormati kewenangan masing-masing lembaga dan tidak mencampuradukkan proses etik di DPRD dengan proses penegakan hukum pidana.
Permintaan informasi kepada BK DPRD Bone dilakukan untuk memastikan bahwa pengaduan yang telah disampaikan memperoleh kepastian status dan tindak lanjut secara administratif.
Kuasa Hukum: Kami Hanya Meminta Kepastian
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengawal pengaduan Yuli secara tertib dan terdokumentasi.
“Intinya sederhana, kami hanya meminta kepastian. Jika pengaduan kami sudah diproses, kami berharap diberitahukan secara resmi. Jika masih dalam proses, kami juga perlu mengetahui statusnya. Dengan demikian, tidak ada informasi yang simpang siur dan semua pihak memiliki catatan administrasi yang jelas.”
Hingga berita ini disusun, Tim Kuasa Hukum masih menunggu tanggapan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Bone/Badan Kehormatan mengenai perkembangan pengaduan tersebut.