Bone,Aksaramedia— Persoalan yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, kembali memasuki tahapan baru. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) HMI Cabang Bone bersama tim kuasa hukum Yuli Novita Sari secara resmi menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bone.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 12 Agustus 2026 dan meminta agar dugaan persoalan yang dilaporkan dapat diperiksa melalui mekanisme etik DPRD.
Yuli Novita Sari, yang disebut sebagai PPPK paruh waktu pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bone, menjadi pihak pengadu dalam perkara tersebut. Dalam suratnya, tim kuasa hukum menyatakan laporan diajukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang diadukan.
Baca Juga : /berita/aliansi-mahasiswa-iain-bone-tegaskan-kawal-seluruh-janji-pimpinan-kampus-enam-tu
Pengaduan berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 22 Juli 2026 di lingkungan DPRD Kabupaten Bone. Berdasarkan uraian pihak pengadu, persoalan bermula dari aktivitas penyajian kue untuk tamu yang kemudian berujung pada perselisihan antara Yuli dan pihak yang diadukan.
Dalam laporan tersebut, Yuli menguraikan adanya dugaan tindakan berupa kue yang dihamburkan atau dilumurkan ke wajah, penyiraman air mineral, hingga pelemparan botol ke arah wajah. Peristiwa itu disebut berlangsung di area kantin dan disaksikan sejumlah staf serta Kepala Bagian Sekretariat DPRD Bone.
Atas kejadian tersebut, Yuli sebelumnya telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan di Polres Bone. Surat pengaduan ke Badan Kehormatan menegaskan bahwa proses etik dinilai memiliki ruang pemeriksaan tersendiri dan tidak harus menunggu penyelesaian proses pidana.
Selain meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, LKBHMI dan tim kuasa hukum juga meminta agar bukti pendukung, termasuk rekaman CCTV di sejumlah area DPRD pada waktu kejadian, segera diamankan. Saksi-saksi yang berada di lokasi juga diminta untuk diperiksa dalam proses klarifikasi.
Pihak pengadu berharap Badan Kehormatan menjalankan proses secara independen, profesional dan tanpa benturan kepentingan. Mereka juga meminta adanya perlindungan terhadap pengadu selama proses pemeriksaan berlangsung.
Meski demikian, laporan tersebut masih berada pada tahap pengaduan. Kebenaran atas seluruh uraian yang disampaikan pengadu tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang untuk memeriksa, memverifikasi dan mengklarifikasi fakta-fakta yang ada.
Dalam suratnya, Yuli juga menyatakan siap memberikan keterangan serta menunjukkan bukti yang dimiliki selama proses pemeriksaan. Pengaduan tersebut disebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak teradu sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.
Selanjutnya, publik menunggu langkah Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bone dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.


