JAKARTA, AKSARA — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menilai permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka telah melewati batas waktu pengajuan.
Pernyataan tersebut disampaikan KPU sebagai pihak termohon dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Kuasa hukum KPU, Saleh, menyatakan para pemohon mengajukan permohonan pada 10 September 2026. Menurut perhitungan KPU, pengajuan itu terlambat 905 hari apabila dihitung dari tenggat permohonan terhadap penetapan hasil Pemilu 2024.
KPU menjelaskan hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024. Permohonan PHPU Pilpres, menurut ketentuan yang dirujuk KPU, harus disampaikan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil sehingga batas pengajuannya jatuh pada 23 Maret 2024.
KPU merujuk Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam jawabannya, KPU juga menyebut para pemohon telah mengakui bahwa permohonan diajukan setelah tenggat. KPU berpandangan alasan mencari keadilan tidak dapat digunakan untuk mengesampingkan ketentuan batas waktu yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan. Dalil KPU tersebut masih berupa jawaban pihak termohon dan belum menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, 
KPU Persoalkan Kedudukan Hukum Pemohon
Baca Juga :/berita/pengemudi-ojol-makassar-dapat-pengecualian-dari-aturan-ganjil-genap-bbm
Selain mempermasalahkan tenggat, KPU menilai para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Pilpres 2024.
KPU berpandangan bahwa pihak yang dapat mengajukan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon peserta pemilu. Sementara itu, permohonan dalam perkara ini diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
KPU juga menilai permohonan tersebut tidak mempersoalkan kesalahan penghitungan maupun perolehan suara. Padahal, menurut KPU, permohonan PHPU pada dasarnya harus menjelaskan hasil suara yang dipersoalkan dan hasil yang dianggap benar oleh pemohon.
Karena itu, KPU menganggap objek permohonan tidak sesuai dengan karakter sengketa hasil pemilu. KPU turut menyatakan para pemohon keliru menentukan lembaga yang berwenang memeriksa persoalan tersebut.
Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan
Baca Juga:/berita/prabowo-reshuffle-kabinet-suahasil-nazara-gantikan-purbaya-sebagai-menteri-keuan
Permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon berpendapat Gibran tidak memenuhi ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu mengenai syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Mereka meminta MK menguji pemenuhan persyaratan tersebut melalui persidangan pembuktian yang terbuka. Para pemohon juga meminta pencalonan Gibran didiskualifikasi dan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan, penetapan hasil pemilu, serta penetapan pasangan terpilih dinyatakan batal.
Selain itu, para pemohon meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan memohon agar dilakukan pengisian jabatan berdasarkan mekanisme konstitusional yang mereka ajukan dalam petitum. syarat-pendidikan-pencalonan-gibran-ke-mk).
 KPU Minta Permohonan Ditolak
Baca Juga:/berita/kelangkaan-lpg-3-kg-pertalite-dan-bbm-subsidi-pkc-pmii-sulsel-pertanyakan-kinerj
Dalam eksepsinya, KPU meminta MK menerima seluruh keberatan yang diajukan termohon. Pada pokok perkara, KPU meminta Mahkamah menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan.
KPU juga meminta sejumlah keputusan mengenai penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil Pemilu 2024, dan pasangan calon presiden-wakil presiden terpilih dinyatakan tetap berlaku.
Hingga jawaban KPU disampaikan, Mahkamah Konstitusi belum menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut. Penilaian mengenai tenggat, kedudukan hukum para pemohon, kewenangan MK, serta pokok permohonan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim konstitusi.