Aksarainfo____Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Nadiem dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menetapkan hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 18 tahun penjara. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan sejumlah sanksi finansial: Denda: Rp1 miliar. Uang Pengganti: Rp809,6 miliar.
Baca Juga : https://aksaramedia.site/berita/solidaritas-sesama-kader-hmi-cabang-bone-mengutuk-keras-kekerasan-aparat-terhada"Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang oleh negara. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan tambahan," tegas Majelis Hakim di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Hal yang meringankan vonis tersebut di antaranya adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Menariknya, putusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim Anggota Andi Saputra menyampaikan *dissenting opinion* (pendapat berbeda) yang menilai bahwa kebjakan yang diambil Nadiem merupakan ranah kebijakan publik, sehingga ia seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan jaksa.
Kasus yang menjerat Nadiem ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung atas proyek pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun. JPU mendakwa Nadiem menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kebijakan penggunaan sistem operasi Chrome. Jaksa menuding kebijakan ini tidak murni untuk pendidikan, melainkan terafiliasi untuk menguntungkan kepentingan bisnis pribadinya yang berkaitan dengan investasi di perusahaan teknologi yang ia dirikan sebelum menjadi menteri.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut diklaim merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,56 triliun.
Dalam nota pembelaan (pleidoi) dan dupliknya pada persidangan sebelumnya, Nadiem dengan tegas membantah seluruh dakwaan jaksa. Ia menegaskan tidak menerima sepeser pun aliran dana dari proyek tersebut dan menyatakan bahwa kebijakan pemilihan Chromebook justru menghemat anggaran negara hingga Rp3,9 triliun.
Nadiem juga mengklarifikasi bahwa fluktuasi kekayaannya murni berasal dari pergerakan nilai saham GoTo saat penawaran umum perdana (IPO) di bursa, bukan dari proyek kementerian. Ia sempat menyebut kasus yang menimpanya sebagai benturan antara kelompok pembaru dengan kelompok lama yang ingin mempertahankan status quo Sidang pembacaan putusan ini mendapat pengawalan ketat dari ratusan personel gabungan. Di luar gedung pengadilan, puluhan pengemudi ojek online tampak memadati area untuk memberikan solidaritas kepada pendiri Gojek tersebut. Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum Nadiem masih berdiskusi dan belum memberikan pernyataan resmi terkait pengajuan banding atas vonis tersebut.


