AKSARA– Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses penerbitan aturan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Laporan yang diajukan Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia tersebut berkaitan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3) yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden.
Persoalan ini kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membahas pemenuhan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden 2024.
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Dokumen
Baca Juga :/berita/uu-pelindungan-ketenagakerjaan-resmi-disahkan-rosan-tekankan-manfaat-bagi-masyar
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya menyampaikan bahwa lembaganya menghormati Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, termasuk pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim.
Afifuddin menjelaskan bahwa ketika proses pencalonan berlangsung, KPU menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang.
Menurut KPU, dokumen tersebut belum pernah dibatalkan. KPU juga menyatakan tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen pendidikan tersebut selama tahapan pencalonan berlangsung.
KPU menegaskan bahwa verifikasi dokumen persyaratan calon merupakan tanggung jawab penyelenggara pemilu. Sementara itu, penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri menjadi kewenangan kementerian yang membidangi urusan pendidikan.
Namun, dalam pertimbangan putusannya, MK menyoroti proses pemeriksaan persyaratan pendidikan calon. Mahkamah juga menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.
Bawaslu Dipersoalkan dalam Pengawasan
Baca Juga :/berita/mk-tak-temukan-bukti-ijazah-setara-sma-gibran-gugatan-tetap-tak-diterima
Selain proses penerbitan PKPU, pelapor juga mempersoalkan pengawasan Bawaslu terhadap penerapan ketentuan persyaratan pendidikan tersebut.
Advokat Themis Indonesia, Laily, menilai perlu ada penjelasan mengenai pengawasan yang dilakukan Bawaslu pada tahapan pencalonan Pilpres 2024.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Laily menyoroti pernyataan Bawaslu dalam persidangan yang menyebut lembaga tersebut tidak mengetahui adanya dugaan pelanggaran persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
Persoalan tersebut menjadi bagian dari materi pengaduan yang disampaikan kepada DKPP. Meski demikian, penilaian pelapor mengenai dugaan kelalaian Bawaslu masih perlu diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Pelapor Soroti Proses Penerbitan PKPU
Baca Juga:/berita/mk-tak-terima-gugatan-syarat-pendidikan-gibran-ini-pertimbangannya
Ibnu Syamsu Hidayat dari Themis Indonesia mempersoalkan proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia menilai terdapat perbedaan antara materi yang dibahas dalam uji publik dan rapat dengar pendapat dengan ketentuan yang muncul setelah proses harmonisasi.
Menurut Ibnu, ketentuan terkait persyaratan pencalonan yang dipersoalkan tidak dibahas dalam tahapan sebelumnya, tetapi kemudian muncul dalam aturan yang diterbitkan.
Pelapor meminta DKPP memeriksa proses tersebut dan menilai dugaan pelanggaran etik yang mereka sampaikan. Dalam pengaduannya, mereka juga meminta sanksi pemberhentian tetap terhadap komisioner KPU dan Bawaslu yang menjadi pihak teradu.
Permintaan tersebut merupakan tuntutan pelapor, bukan keputusan yang telah dijatuhkan kepada para komisioner.
DKPP Terima Laporan dan Akan Menindaklanjuti
Baca Juga:/berita/refly-harun-fakta-persidangan-jadi-dasar-putusan-mk-terkait-ijazah-gibran
Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Heddy mengatakan pengaduan itu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 039/01-10/SET-02/X/2026.
Tahapan berikutnya berada dalam kewenangan DKPP untuk menilai kelengkapan dan menindaklanjuti pengaduan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Pemeriksaan etik diperlukan untuk menguji dalil yang disampaikan pelapor sekaligus memberikan ruang bagi pihak teradu untuk menyampaikan penjelasan.
Hingga proses pemeriksaan menghasilkan keputusan, dugaan pelanggaran etik terhadap komisioner KPU dan Bawaslu harus tetap diposisikan sebagai dugaan, bukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.