JAKARTA— Kuasa hukum pemohon Denny Indrayana dkk, Refly Harun, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai fakta yang terungkap di persidangan. Ia meyakini gugatan tersebut dapat dikabulkan.
Menurut Refly, dari seluruh proses persidangan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen setara jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) di Indonesia. Dengan demikian, dinilai belum memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.
Baca Juga:/berita/kemendikdasmen-uraikan-dasar-penyetaraan-pendidikan-gibran-ke-jenjang-smk
"Semua berdasarkan fakta persidangan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Gibran memiliki ijazah setara SLTA. Karena itu dia tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden," ujar Refly saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).
Gugatan ini baru diajukan pada 2026. Refly menjelaskan hal itu karena muncul hal-hal baru yang tidak dipermasalahkan saat penanganan PHPU Pilpres 2024. Ia juga menyinggung dugaan adanya pengaturan khusus dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dianggap menguntungkan salah satu peserta pemilu.
Baca Juga:/berita/putra-makassar-pimpin-polda-sulsel-irjen-awal-chairuddin-gantikan-djuhandhani
"Kenapa baru diketahui sekarang? Dugaan ada kongkalikong antara penyelenggara pemilu yang menyediakan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023  bagi lulusan luar negeri yang tidak bisa menunjukkan ijazah SMA-nya, cukup dengan ijazah S1," jelasnya.
Hingga saat ini, MK belum menjatuhkan putusan. Seluruh pihak terkait berhak menyampaikan pembelaan dan kebenaran masih akan diputuskan oleh majelis hakim.