JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Nasional.
Ketentuan yang dibatalkan meliputi Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP. Mahkamah menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.
Baca Juga:/berita/18-siswa-sekolah-rakyat-sinjai-sempat-dirawat-dalam-10-hari-pihak-sekolah-bantah
Permohonan pengujian materiil itu diajukan oleh sembilan mahasiswa, yakni Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.
Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan para pemohon. Dengan putusan tersebut, Pasal 240 berikut penjelasannya dan Pasal 241 KUHP tidak lagi dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk memidana seseorang atas penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Berpotensi Mengkriminalisasi Kritik
Baca Juga:/berita/kuasa-hukum-apresiasi-kehadiran-bupati-bone-di-mappacci-klien-polres-bone-dimint
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menilai rumusan pasal tersebut membuka ruang penafsiran subjektif dalam proses penegakan hukum. Ketidakjelasan batas antara kritik, evaluasi, pendapat, satire, ekspresi politik, dan penghinaan dinilai dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi terhadap warga negara yang menyampaikan pandangannya secara terbuka.
Kondisi tersebut juga berpotensi menciptakan efek menakutkan atau chilling effect. Masyarakat dapat merasa takut menyampaikan kritik karena khawatir pernyataannya ditafsirkan sebagai penghinaan dan berujung pada proses pidana.
Mahkamah menegaskan kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat merupakan hak konstitusional yang harus dijaga. Hak tersebut menjadi bagian penting dalam keterlibatan masyarakat mengawasi jalannya pemerintahan dan pelaksanaan tugas lembaga negara.
Menurut Mahkamah, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan untuk dipuji, dicela, ataupun dihina. Apabila perlindungan terhadap lembaga didasarkan pada alasan menjaga martabat, para pejabat yang berada di dalamnya juga berkewajiban menjaga kehormatan lembaga melalui pelaksanaan tugas dan fungsi secara benar.
Ancaman Pidana dalam Pasal yang Dibatalkan
Baca juga :/berita/bukan-sekadar-papan-kkn-mas-108-hadirkan-papan-informasi-untuk-warga-sumbersari
Sebelum dibatalkan, Pasal 240 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap orang yang secara terbuka, baik melalui lisan maupun tulisan, dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut sebelumnya dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda kategori II. Apabila perbuatan itu menimbulkan kerusuhan di tengah masyarakat, ancaman hukumannya meningkat menjadi paling lama tiga tahun penjara atau denda kategori IV.
Sementara itu, Pasal 241 mengatur penyebarluasan materi yang dinilai mengandung penghinaan melalui tulisan, gambar, rekaman, pertunjukan, maupun sarana teknologi informasi. Ancaman hukumannya mencapai tiga tahun penjara dan dapat meningkat menjadi empat tahun apabila menimbulkan kerusuhan.
Walaupun ketentuan itu ditempatkan sebagai delik aduan, Mahkamah tetap menilai rumusannya tidak memberikan batasan yang objektif dan terukur. Kondisi tersebut membuat warga negara sulit mengetahui kapan suatu kritik atau ekspresi yang sah dapat berubah menjadi perbuatan pidana.
Bertentangan dengan Hak Konstitusional
Baca Juga:/berita/polisi-amankan-65-orang-diduga-hendak-tunggangi-aksi-di-dpr-dua-jadi-tersangka
Mahkamah menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Kedua pasal tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan kebebasan menyatakan pikiran, berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, berkomunikasi, serta memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD 1945.
Putusan ini menegaskan bahwa pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, evaluasi, dan kritik masyarakat. Perlindungan terhadap nama baik institusi negara tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan kebebasan berekspresi dan hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Namun, pembatalan Pasal 240 dan Pasal 241 tidak berarti seluruh perbuatan penghinaan atau pencemaran nama baik menjadi bebas dari ketentuan hukum. Putusan tersebut secara khusus menghapus ketentuan pidana yang menjadikan pemerintah dan lembaga negara sebagai objek penghinaan dalam kedua pasal tersebut.