BONE, AKSARA.MEDIA— Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone mulai mendalami pengaduan dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan insiden antara Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, dan staf Sekretariat DPRD Bone, Yuli Nofita Sari.
BK meminta keterangan Yuli dalam sidang verifikasi yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Bone, Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 14.30 Wita. Dalam agenda tersebut, Yuli hadir dengan didampingi tujuh dari sepuluh orang dari tim kuasa hukumnya.
Baca Juga :/berita/banding-kurangi-vonis-nadiem-menjadi-9-tahun-kasasi-segera-ditempuh
Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh penjelasan langsung dari Yuli sekaligus mencocokkan keterangannya dengan materi pengaduan yang telah disampaikan kepada BK DPRD Bone.
Ketua BK DPRD Bone, Bahtiar Malla, menjelaskan bahwa agenda tersebut merupakan bagian dari rangkaian penanganan pengaduan. BK menggali informasi mengenai kronologi dan substansi dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan.
Keterangan langsung dari Yuli akan menjadi salah satu bahan bagi BK dalam menentukan kelanjutan penanganan perkara. Setelah tahapan verifikasi, BK akan mempertimbangkan apakah pengaduan tersebut dapat diteruskan ke sidang pembuktian.
Pertanyaan Berfokus pada Kronologi
Baca Juga:/berita/bupati-gowa-sitti-husniah-jadi-tersangka-polisi-usut-dugaan-pungli-pbg
Kuasa hukum Yuli, Wahyu, mengatakan pemeriksaan berfokus pada kesesuaian antara isi laporan dan keterangan yang disampaikan langsung oleh kliennya.
BK meminta Yuli menjelaskan rangkaian kejadian sejak sebelum insiden, peristiwa yang menurut keterangannya terjadi di lingkungan Kantor DPRD Bone, hingga kondisi setelah kejadian.
Pemeriksaan juga menyentuh pihak-pihak yang ditemui Yuli setelah peristiwa tersebut serta dampak yang dirasakannya, baik secara fisik maupun psikologis.
Menurut tim kuasa hukum, agenda tersebut masih berada pada tahap verifikasi. Oleh karena itu, pemeriksaan belum dapat dipahami sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran etik.
Berawal dari Pengaduan Tim Kuasa Hukum
Baca Juga :/berita/kuasa-hukum-yuli-tagih-kejelasan-pengaduan-ke-bk-dprd-bone-jika-ada-perkembangan
Tim kuasa hukum Yuli sebelumnya menyerahkan pengaduan tertulis kepada DPRD Bone pada 12 Agustus 2026. Pengaduan tersebut meminta BK memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dikaitkan dengan insiden antara Yuli dan Ketua DPRD Bone.
Peristiwa yang menjadi pokok pengaduan disebut terjadi di lingkungan Kantor DPRD Bone pada 22 Juli 2026. Yuli kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada Polres Bone.
Penanganan melalui BK dan proses di kepolisian merupakan dua mekanisme yang berbeda. BK berwenang memeriksa dugaan pelanggaran etik anggota DPRD, sedangkan proses pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Tahap verifikasi diperlukan untuk memastikan kelengkapan pengaduan, menguji kesesuaian keterangan, serta memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan secara berimbang.
Hasil pemeriksaan BK belum merupakan putusan akhir. Seluruh pihak tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan dari lembaga yang berwenang.


