AKSARA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Putusan itu membuka jalan bagi DPRD untuk melanjutkan proses usulan pemberhentian kepala daerah melalui mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 1 P/UP/2026 dan diklasifikasikan sebagai perkara tata usaha negara mengenai uji pendapat. DPRD Kabupaten Gowa berkedudukan sebagai pemohon, sedangkan Bupati Gowa menjadi pihak termohon.
Berdasarkan informasi perkara MA, permohonan diregistrasi pada 21 Agustus 2026 dan diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026. Amar yang ditampilkan menyebutkan, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”
Perkara diperiksa oleh majelis yang diketuai Irfan Fachruddin. Dua hakim anggota yang menangani perkara tersebut ialah Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi.
Putusan MA tidak serta-merta dapat dipahami bahwa jabatan bupati langsung berakhir pada saat amar diumumkan. Putusan tersebut merupakan penilaian hukum atas pendapat DPRD yang menjadi dasar pengajuan usulan pemberhentian.
Tahapan selanjutnya berada dalam mekanisme pemerintahan daerah. DPRD perlu menindaklanjuti putusan tersebut dan menyampaikan usulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan sebagai wakil pemerintah pusat. Keputusan administratif mengenai pemberhentian kepala daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai prosedur yang berlaku.
Bermula dari Hak Angket DPRD Gowa
Baca Juga :/berita/konflik-penutupan-jalan-umum-di-istiqamah-maros-kuasa-hukum-siapkan-gugatan-clas
Proses tersebut bermula ketika DPRD Gowa menggunakan hak angket untuk menyelidiki sejumlah kebijakan dan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Panitia khusus yang dibentuk DPRD kemudian memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak. Materi yang diperiksa antara lain dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan bantuan beasiswa doktoral, dugaan persoalan pada program pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan pelanggaran lain yang dikaitkan dengan pelaksanaan jabatan kepala daerah.
Seluruh uraian tersebut masih harus ditempatkan sebagai dugaan dan materi pemeriksaan politik serta hukum. Penyebutan dugaan dalam proses hak angket tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana.
Setelah rangkaian pemeriksaan, DPRD Gowa membawa hasil kerja panitia khusus ke dalam mekanisme hak menyatakan pendapat.
Dalam rapat paripurna pada Agustus 2026, seluruh fraksi di DPRD Gowa menyatakan persetujuan terhadap usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang. Sebanyak 45 anggota DPRD disebut menandatangani dokumen persetujuan sebelum pendapat tersebut diajukan kepada MA untuk diuji secara hukum.
Pihak Bupati Pelajari Putusan
Baca Juga :/berita/rocky-gerung-masuk-wantimpres-tekankan-peran-etis-mengawal-kebijakan-pemerintah
Kuasa hukum Bupati Gowa menyatakan telah mengetahui putusan tersebut. Tim hukum masih akan mempelajari pertimbangan majelis serta proses yang melatarbelakangi dikabulkannya permohonan DPRD.
Sikap itu menunjukkan bahwa terdapat pandangan berbeda antara pihak DPRD dan pihak Bupati Gowa mengenai proses maupun materi yang dijadikan dasar usulan pemberhentian.
Sebelumnya, pihak Bupati Gowa menyatakan menghormati kewenangan DPRD dalam menjalankan hak angket. Namun, tim kuasa hukum juga pernah menyampaikan keberatan terhadap mekanisme pemeriksaan, termasuk mengenai tata cara penyampaian pertanyaan dalam sidang panitia khusus.
Perbedaan pandangan tersebut merupakan bagian dari proses yang harus diselesaikan melalui jalur hukum dan ketatanegaraan. Semua pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan penjelasan serta memperoleh perlakuan yang adil sesuai ketentuan.
Menunggu Tindak Lanjut DPRD dan Pemerintah Pusat
Baca Juga :/berita/pmii-bone-demo-di-pln-dan-pemda-soroti-pemadaman-listrik-air-dan-anggaran-pju
Setelah putusan MA diterbitkan, perhatian berikutnya tertuju pada langkah resmi DPRD Gowa. Lembaga legislatif daerah tersebut perlu menggelar proses internal untuk menindaklanjuti hasil uji pendapat sebelum dokumen usulan disampaikan melalui jalur pemerintahan.
Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tahapan pemberhentian kepala daerah setelah Mahkamah Agung memutus pendapat DPRD terbukti.
Mekanisme tersebut melibatkan DPRD, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dan Menteri Dalam Negeri. Karena itu, penggunaan istilah pemakzulan perlu dibedakan antara persetujuan hukum dari MA dan keputusan administratif yang mengakhiri jabatan kepala daerah.
Sampai keputusan pemberhentian diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, status jabatan dan pelaksanaan pemerintahan daerah harus merujuk pada ketentuan resmi yang berlaku.
Putusan MA menjadi perkembangan penting dalam dinamika pemerintahan Kabupaten Gowa. Namun, penyampaian informasi kepada masyarakat tetap harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesimpulan bahwa seluruh tahapan telah selesai.