AKSARA, GOWA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan surat keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa.
Bersamaan dengan keputusan pemberhentian tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Informasi penerbitan kedua surat keputusan itu dibenarkan oleh Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab. Ia menyebut keputusan pemberhentian Husniah dan penunjukan Darmawangsyah tertanggal Rabu, 14 Oktober 2026.
Hasrul mengatakan dokumen fisik surat keputusan tersebut dijadwalkan diambil di Kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung
Baca Juga:/berita/asap-karhutla-merauke-terbawa-angin-timur-kualitas-udara-sulsel-memburuk
Pemberhentian Husniah merupakan bagian akhir dari rangkaian proses politik dan hukum yang berlangsung di Kabupaten Gowa.
Sebelumnya, DPRD Gowa menggunakan hak angket untuk menyelidiki sejumlah persoalan yang menjadi perhatian lembaga legislatif daerah. Proses tersebut kemudian berlanjut pada penggunaan hak menyatakan pendapat dan pengajuan permohonan uji pendapat kepada Mahkamah Agung.
Dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Gowa melalui putusan yang dibacakan pada 1 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan tersebut dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum. Putusan inilah yang menjadi dasar kelanjutan proses administratif pemberhentian kepala daerah melalui Kementerian Dalam Negeri.
DPRD Gowa Siapkan Proses Peralihan Kepemimpinan
Baca Juga:/berita/kpu-dan-bawaslu-dilaporkan-ke-dkpp-soal-syarat-pendidikan-cawapres-ini-responsny
Terbitnya surat keputusan dari Mendagri menjadi perkembangan penting dalam proses pergantian kepemimpinan di Kabupaten Gowa.
Darmawangsyah Muin, yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Gowa, ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai Plt Bupati. Penunjukan tersebut diharapkan dapat memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan selama masa peralihan.
DPRD Gowa juga menyatakan akan melanjutkan tugas dan fungsi kelembagaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perhatian berikutnya tertuju pada keberlangsungan pelayanan publik, pelaksanaan program pembangunan, serta administrasi pemerintahan agar tetap berjalan tanpa terganggu oleh perubahan kepemimpinan.
Menanti Kelanjutan Administrasi Pemerintahan
Baca Juga :/berita/uu-pelindungan-ketenagakerjaan-resmi-disahkan-rosan-tekankan-manfaat-bagi-masyar
Pemberhentian Husniah Talenrang menandai babak baru dalam dinamika pemerintahan Kabupaten Gowa setelah proses panjang di tingkat DPRD dan Mahkamah Agung.
Masyarakat kini menantikan kelancaran proses peralihan kepemimpinan serta kepastian pelaksanaan program-program pemerintah daerah.
Di tengah perubahan tersebut, kesinambungan pelayanan kepada masyarakat menjadi hal penting yang perlu dijaga oleh seluruh perangkat pemerintahan Kabupaten Gowa.


