MAROS, AKSARA - Penutupan dan perintangan jalan yang dilakukan oleh pimpinan pesantren Darul Istiqamah kini berbuntut Panjang. Kuasa HUKUM SPIDI SADIQ, Alfian Palaguna menuturkan bahwa Tim Hukum saat ini Tengah menyiapkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah.
Hal ini disampaikan, Setelah diketahui pada hari ini, Jumat, 02 Oktober 2016 pihak Pesantren Darul Istiqamah Kembali merintangi akses jalan umum yang mengakibatkan Siswa Sekolah Putri Darul Istiqomah harus berjalan kaki kurang lebih satu kilometer di malam hari akibat penutupan jalan yang dilakukan oleh pihak management Pesantren Darul Istiqamah.
Pada hari ini Jumat 02 Oktober 2016, Siswa Sekolah Putri Darul Istiqamah (SPIDI) Tengah melakukan aktifitas pembelajaran praktek lapangan di luar sekolah, namun pada pukul 07.00 wita bus yang seharusnya ditumpangi oleh guru dan siswa dihadang oleh pihak security dengan dalih perintah Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah. Tidak sampai di situ, pada pukul 18.54 Wita penghadangan bus Kembali di lakukan oleh pihak security yang mengharuskan guru dan siswa berjalan kaki memasuki lingkungan sekolah Putri Darul Istiqomah (SPIDI) akibat larangan menggunakan kendaraan memasuki kawasan sekolah.
Baca Juga:/berita/bk-periksa-dugaan-pelanggaran-etik-ketua-dprd-bone-yuli-didampingi-kuasa-hukum
Atas kejadian tersebut, Kuasa Hukum SPIDI SADIQ akan menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada Pengadilan Negerin Maros. Dalam keterangannya, Alfian Palaguna menyampaikan bahwa perintangan seperti ini tidak hanya dirasakan atau berdampak kepada Civitas Sekolah SPIDI/SADIQ, malainkan Masyarakat pengguna jalan juga menjadi korban atas kesewenang-wenangan Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah.
“Kurang lebih terdapat 4 akses jalan umum menuju sekolah SPIDI dan SADIQ yang ditutup secara permanen dengan cara dicor dan dipondasi oleh pihak Pesantren Darul Istiqamah, selain jalan tersebut terdapat juga jalan yang menghubungkan antara lingkungan Sekolah dan Jl. Garuda maccopa yang juga ditutup oleh pihak Pesantren Darul Istiqomah dengan cara membangun portal di atas jalan tersebut.”
Baca Juga:/berita/kuasa-hukum-yuli-tagih-kejelasan-pengaduan-ke-bk-dprd-bone-jika-ada-perkembangan
Di antara semua akses jalan tersebut, tidak satupun merupakan hak milik pihak Pesantren Darul Istiqomah. Jalan tersebut selama ini lalui oleh warga sebagai jalan umum, Alfian Palaguna yang juga merupakan eks. Kuasa Hukum Tim Percepatan Pembangunan Rel Kereta Api Sulawesi Selatan mendesak pimpinan Pesantren Darul Istiqomah untuk segera membuka akses jalan umum termasuk pintu utama yang terletak di jl. Poros Maros -Makassar.
“Jika jalan tersebut tidak secepatnya dibuka, Maka dengan terpaksa kami akan ajukan Gugatan merujuk pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum yang karenanya telah merintangi jalan dan mengganggu kepentingan Masyarakat umum tutupnya Alfian Palaguna, S.H.


