BONE,AKSARAMEDIA___ HMI Cabang Bone mengecam keras aksi represif oknum polisi terhadap kader HMI Gowa Raya saat menyampaikan aspirasi. Kabid PTKP HMI Bone, Arfah, menyatakan insiden ini memperburuk citra demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia. Menurut Arfah, ada dua aturan penting yang dilanggar oleh oknum aparat tersebut, yaitu UU No. 9/1998 tentang kebebasan berpendapat dan Perkapolri No. 8/2009 terkait implementasi standar HAM. Ia menilai gaya penanganan unjuk rasa saat ini mulai bergeser dari pola humanis (civilian policing) kembali ke gaya militeristik. "Menghadapi mahasiswa dengan otot ketimbang dialog hanya akan merusak pilar demokrasi," kata Arfah.
Ketua Umum HMI Cabang Bone, Andi Miftahul Amri, juga menegaskan sikap solidaritasnya. Ia menyebut pemukulan terhadap demonstran adalah bentuk intimidasi sistemik terhadap kebebasan berpendapat yang dilindungi UUD 1945. "Kami menolak hukum rimba. Jika suara kami dibalas hantaman, perlawanan tidak akan padam," ucapnya.
Merespons peristiwa ini, HMI Cabang Bone menyatakan tiga sikap utama:
Mendesak Kapolda Sulsel mengusut tuntas secara transparan dan menghukum oknum polisi yang terlibat secara etik maupun pidana.
Meminta Kapolri mengevaluasi total SOP pengamanan demonstrasi di Sulawesi Selatan. Menginstruksikan kader HMI se-Sulsel untuk merapatkan barisan mengawal kasus ini. HMI Bone menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa reformasi kepolisian masih menjadi pekerjaan rumah yang besar, dan tindakan diskriminatif hanya akan memperlebar jarak antara Polri dan rakyat.


