Krisis kelembagaan yang termaterialisasi dalam fenomena "saling tangkap" antara oknum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung bukan sekadar dinamika penegakan hukum pidana biasa (ordinary crimes). Dari kacamata Hukum Tata Negara (HTN), anomali ini merupakan manifestasi dari keretakan struktural pada desain kelembagaan negara hukum (rechtsstaat) Indonesia.
Ketika instrumen hukum yang seharusnya menjadi tameng keadilan bertransformasi menjadi senjata untuk menegaskan ego sektoral (institutional egoism), maka fundamen konstitusional sedang dipertaruhkan. Lebih jauh lagi, polemik ini diperparah oleh keterlibatan oknum kedua lembaga dalam tindak pidana korupsi yang secara masif mendistorsi keuangan negara dan merusak hak-hak sosial-ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan konstruksi pemikiran akademis yang komprehensif untuk mengurai sengkarut tata kelola kekuasaan yustisial ini.
Baca Juga : https://aksaramedia.site/artikel/opini/budaya-global-penjajah-baru-tanpa-senjata
Untuk membedah kompleksitas masalah ini secara rigid, analisis didasarkan pada tiga pilar teoretis utama:
1. Teori Pemisahan Kekuasaan dan Checks and Balances (Doktrin Kontemporer)
Dalam konsepsi klasik Montesquieu hingga pemikiran modern Bruce Ackerman, cabang kekuasaan eksekutif dan yustisial harus memiliki batasan yang tegas untuk mencegah pemusatan kekuasaan (concentration of power). Di Indonesia, Kepolisian (Pasal 30 ayat 4 UUD 1945) dan Kejaksaan Agung (rumpun eksekutif yang melaksanakan kekuasaan kehakiman secara quasi-judicial) didesain untuk saling mengimbangi dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).
Namun, Jimly Asshiddiqie mengingatkan bahwa prinsip checks and balances tidak boleh diterjemahkan sebagai kebebasan antar-lembaga untuk saling menegasikan. Jika tindakan represif antar-aparat hukum digerakkan oleh sentimen korps (esprit de corps yang sempit), maka terjadi apa yang disebut sebagai constitutional dysfunction (disfungsi konstitusional), di mana lembaga negara gagal menjalankan mandat koordinatif demi kepentingan umum.
2. Teori Dominus Litis dan Harmonisasi Sistem Peradilan Pidana
Berdasarkan teori tata hukum, Kejaksaan adalah pengendali utama perkara (dominus litis). Bagir Manan menyatakan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia menghendaki adanya deferensiasi fungsional yang harmonis, bukan kompetisi yang destruktif. Konflik kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi—di mana Polri dan Kejaksaan sama-sama memiliki kewenangan absolut—sering kali menciptakan tumpang tindih (overlapping jurisdictions). Tanpa adanya rule of play yang jelas, tumpang tindih ini bergeser menjadi benturan kekuatan politik-hukum (power struggle) di lapangan.
3. Teori Kerugian Negara dan Korupsi Institusional (Institutional Corruption)
Korupsi yang dilakukan oleh oknum penegak hukum tidak bisa disamakan dengan korupsi pada sektor sipil biasa. Mengacu pada pemikiran Susan Rose-Ackerman mengenai korupsi dan tata negara, korupsi pada lembaga penegak hukum menghancurkan trust capital (modal kepercayaan) terhadap negara.
Secara ekonomi-politik, kerugian negara yang ditimbulkan tidak hanya dihitung dari nilai nominal uang yang dikorupsi (kerugian keuangan negara secara riil), melainkan dari social cost of corruption (biaya sosial korupsi)—termasuk rusaknya kepastian hukum yang menghambat investasi dan pembangunan nasional. Ketika jaksa dan polisi yang digaji oleh instrumen APBN justru memeras atau menerima suap, mereka melakukan pengkhianatan ganda terhadap konstitusi (double constitutional treason).
Menganalisis fenomena saling tangkap ini membutuhkan kejujuran akademis. Di satu sisi, tindakan membersihkan oknum nakal adalah kewajiban hukum. Namun di sisi lain, anatomi penindakannya kerap kali menunjukkan gejala patologi tata negara:
Baca Juga : https://aksaramedia.site/artikel/opini/saat-gaya-hidup-global-menggerus-kehangatan-keluarga-anak-muda-indonesia
A. Impunitas dan Korupsi Oknum Penegak Hukum
Ketika oknum polisi atau jaksa terlibat dalam praktik korupsi—baik itu suap penanganan perkara, perlindungan industri ilegal, maupun pemerasan—meraka secara langsung meruntuhkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai Rechtsstaat (Negara Hukum). Hukum tidak lagi menjadi panglima, melainkan komoditas. Kerugian negara yang ditimbulkan oleh oknum-oknum ini mengakibatkan disfungsi pada sistem peradilan itu sendiri, membuat biaya penegakan hukum menjadi mahal dan tidak efisien.
B. Dampak Anarki Institusional terhadap Keuangan Negara
Konflik terbuka atau aksi "saling sandera" perkara antar-lembaga menyebabkan penanganan kasus-kasus korupsi besar yang merugikan negara triliunan rupiah menjadi terbengkalai. Konsentrasi institusi terpecah untuk melakukan pertahanan kelembagaan alih-alih berfokus pada asset recovery (pengembalian aset negara). Kerugian immaterilnya jauh lebih masif: runtuhnya kepastian hukum (legal certainty), yang merupakan pilar utama dalam hukum tata negara dan ekonomi publik.
C. Lemahnya Fungsi Chief Executive
Dari perspektif hukum administrasi negara dan HTN, Kepolisian dan Kejaksaan berada di bawah otoritas Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945). Ekskalasi konflik yang berlarut-larut menunjukkan adanya celah dalam fungsi kontrol dan supervisi dari pucuk pimpinan eksekutif. Presiden seharusnya menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menegakkan disiplin organisasi tata negara agar kedua lembaga ini tidak bergerak sendiri-sendiri sebagai "negara dalam negara" (state within a state).
IV. Solusi Konseptual Berbasis Hukum Tata Negara
Untuk mengatasi kebuntuan institusional ini, diperlukan restrukturisasi fundamental yang melampaui sekadar retorika perdamaian:
1. Penyusunan Perpres Kode Perilaku Hubungan Antar-Lembaga (Inter-institutional Code of Conduct): Presiden harus menerbitkan regulasi setingkat Peraturan Presiden yang mengatur tata cara penindakan hukum terhadap aparat penegak hukum aktif. Ini bukan untuk memberikan impunitas, melainkan untuk menegakkan asas due process of law secara transparan guna menghindari kesan politisasi dan tindakan represif personal.
2. Klarifikasi Batas Kewenangan Tindak Pidana Korupsi: Melalui legislasi (revisi UU Polri dan UU Kejaksaan), perlu dirumuskan batasan yang lebih tegas atau mekanisme joint investigation (penyidikan bersama) yang dipantau oleh lembaga independen, seperti KPK atau komisi-komisi kejaksaan/kepolisian yang diperkuat secara struktural.
3. Penerapan Asas Zero Tolerance terhadap Korupsi Yustisial: Mengingat besarnya dampak kerugian negara dan erosi kepercayaan publik, sanksi pidana dan administrasi terhadap oknum polisi dan jaksa yang korup harus dilipatgandakan. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan perampasan aset harus menjadi standar baku penegakan hukum internal.
Polemik saling tangkap antar-oknum penegak hukum merupakan sinyal kuat adanya degradasi sistemik dalam tata kelola kekuasaan yustisial di Indonesia. Hukum tata negara menghendaki check and balances yang sehat, yang bertujuan untuk melindungi hak-hak warga negara dan menyelamatkan kekayaan negara dari jarahan koruptor, bukan untuk memfasilitasi persaingan kekuasaan antar-korps. Tanpa adanya reformasi kelembagaan yang radikal dan ketegasan dari Presiden selaku pemegang mandat eksekutif tertinggi, maka cita-cita mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang berkeadilan dan bebas korupsi akan selamanya terhambat oleh ego sektoral yang destruktif.


