JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Keputusan diambil setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.
Menanggapi pengesahan regulasi tersebut, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani mengatakan bahwa ukuran penting dari sebuah kebijakan adalah manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.
Menurut Rosan, setiap kebijakan memiliki sejumlah pilihan dan konsekuensi. Karena itu, kebijakan yang dipilih harus diarahkan pada dampak yang paling besar bagi masyarakat.
“Yang paling penting setiap pekerjaan itu ujungnya harus lihat mana yang punya manfaat paling besar kepada rakyat Indonesia,” kata Rosan di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Rosan belum memberikan penjelasan secara spesifik mengenai dampak pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan terhadap investasi di Indonesia. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan pemerintah pada akhirnya harus memberikan dampak yang baik bagi masyarakat.
Tindak lanjut putusan MK
Baca Juga :/berita/mk-tak-temukan-bukti-ijazah-setara-sma-gibran-gugatan-tetap-tak-diterima
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 tersebut, MK meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan mengenai ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan baru. Batas waktu tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026.
DPR kemudian membawa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke rapat paripurna setelah pembahasan tingkat I antara Komisi IX DPR dan pemerintah diselesaikan sehari sebelumnya.
Atur perlindungan pekerja
Baca Juga :/berita/mk-tak-terima-gugatan-syarat-pendidikan-gibran-ini-pertimbangannya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat 23 bab dan 313 pasal. Regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek hubungan ketenagakerjaan, mulai dari hak pekerja, hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, pemutusan hubungan kerja, hingga pengawasan.
Regulasi baru tersebut juga diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada kelompok pekerja rentan serta mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat sejumlah ketentuan baru dalam regulasi tersebut, termasuk larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja sebagai bagian dari penguatan perlindungan hak pekerja.
Dalam proses penyusunannya, DPR dan pemerintah juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta menyerap masukan dari masyarakat, termasuk kelompok pekerja dan pengusaha.
Dengan disahkannya regulasi tersebut, pemerintah dan DPR diharapkan dapat memastikan ketentuan baru benar-benar diterapkan dalam hubungan industrial sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.


