JAKARTA, AKSARA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan penjelasan mengenai proses penyetaraan pendidikan luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Keterangan tersebut disampaikan ketika MK memeriksa perkara yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Kemendikdasmen menerangkan bahwa surat keterangan penyetaraan berfungsi memberikan padanan atas pendidikan yang ditempuh di luar negeri. Dokumen itu menempatkan hasil belajar pemohon ke dalam jenjang yang sesuai dengan sistem pendidikan Indonesia.
Surat penyetaraan tidak dimaksudkan sebagai pengganti ijazah yang diterbitkan sekolah. Dokumen pendidikan asli tetap menjadi kewenangan lembaga pendidikan luar negeri tempat seseorang mengikuti proses belajar.
Dalam kasus Gibran, hasil penilaian kementerian menyatakan rangkaian pendidikannya mempunyai kesesuaian dengan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan pada bidang Akuntansi dan Keuangan.
Permohonan Diajukan Secara Daring
Baca Juga :/berita/putra-makassar-pimpin-polda-sulsel-irjen-awal-chairuddin-gantikan-djuhandhani
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan permohonan penyetaraan atas nama Gibran diajukan melalui layanan daring pada 6 Agustus 2019.
Berkas yang disampaikan mencakup dokumen hasil belajar dari SMP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch di Australia.
Setelah permohonan diterima, tim layanan memeriksa kelengkapan administrasi sebelum berkas diteruskan kepada tim penilai. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen identitas, riwayat pendidikan, hasil belajar, serta keterangan lain yang dipersyaratkan dalam pelayanan penyetaraan pendidikan luar negeri.
Tim penilai kemudian memeriksa substansi dokumen dengan melihat keseluruhan perjalanan pendidikan pemohon. Penilaian tidak hanya bertumpu pada satu sertifikat, melainkan mempertimbangkan kesinambungan hasil belajar dari lembaga pendidikan yang pernah diikuti.
Hasil belajar tersebut disandingkan dengan mata pelajaran, struktur kurikulum, dan standar kompetensi lulusan yang berlaku di Indonesia.
Dari proses itu, tim menyimpulkan pendidikan yang ditempuh Gibran memiliki kesesuaian dengan program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang SMK. Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D/D1/KS/2019 kemudian diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
Tidak Ada Ijazah dalam Berkas Pengajuan
Baca Juga :/berita/ma-kabulkan-uji-pendapat-dprd-proses-pemberhentian-bupati-gowa-berlanjut
Persidangan juga membahas jenis dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian. Anggota tim penilai Kemendikdasmen, Taufiq Hanafi, menerangkan bahwa berkas pengajuan saat itu tidak memuat ijazah dari UTS Insearch.
Dokumen yang diterima antara lain certificate of attendance, keterangan mengikuti pendidikan, dan transkrip nilai. Menurut Taufiq, certificate of attendance menunjukkan bahwa Gibran pernah mengikuti pendidikan di lembaga tersebut.
Sementara itu, penilaian mengenai hasil belajar dilakukan dengan memeriksa transkrip nilai dan mata pelajaran yang ditempuh. Materi pembelajaran tersebut kemudian dipadankan dengan struktur kurikulum pendidikan kejuruan di Indonesia.
Keterangan tersebut mendapat perhatian dari Hakim Konstitusi Saldi Isra. Majelis menggali perbedaan antara surat yang membuktikan kehadiran dalam program pendidikan dan dokumen yang secara khusus menyatakan seseorang telah menyelesaikan pendidikan.
Taufiq menyampaikan bahwa kesimpulan mengenai status penyelesaian pendidikan diperoleh tim dari pemeriksaan transkrip dan keseluruhan riwayat belajar. Ia juga mengakui bahwa selama menjadi anggota tim penilai, permohonan Gibran merupakan kasus pertama yang ditanganinya terkait pendidikan di UTS Insearch.
Surat Penyetaraan Bukan Ijazah
Baca Juga :/berita/konflik-penutupan-jalan-umum-di-istiqamah-maros-kuasa-hukum-siapkan-gugatan-clas
Kemendikdasmen menegaskan pentingnya membedakan surat keterangan penyetaraan dengan ijazah atau tanda tamat belajar.
Surat penyetaraan merupakan produk administrasi pemerintah Indonesia yang menerangkan padanan pendidikan luar negeri. Sementara itu, ijazah, diploma, atau dokumen kelulusan merupakan dokumen yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan asal.
Dengan demikian, penyebutan “ijazah Gibran setara SMK” perlu ditempatkan secara tepat. Kementerian tidak menerbitkan ijazah SMK untuk Gibran, melainkan surat yang menyatakan hasil penilaian terhadap pendidikan luar negerinya mempunyai kesetaraan dengan jenjang tersebut.
Perbedaan istilah ini penting agar masyarakat tidak menganggap surat penyetaraan dan ijazah sebagai dokumen yang sama.
Menjadi Materi Pemeriksaan MK
Baca Juga :/berita/rocky-gerung-masuk-wantimpres-tekankan-peran-etis-mengawal-kebijakan-pemerintah
Penjelasan Kemendikdasmen disampaikan dalam pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Mereka menilai dokumen penyetaraan tersebut perlu diuji karena berkaitan dengan ketentuan pendidikan minimum bagi calon presiden dan wakil presiden.
Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Dalil para pemohon belum merupakan kesimpulan hukum. Keterangan Kemendikdasmen, dokumen pendidikan, penjelasan pihak terkait, dan seluruh alat bukti akan dinilai oleh majelis hakim sebelum putusan dijatuhkan.
Karena perkara masih diperiksa, masyarakat perlu membedakan antara dalil pemohon, keterangan saksi atau pemberi informasi, serta kesimpulan hukum yang nantinya diputuskan MK.


