JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau dokumen kelulusan yang dapat disetarakan dengan pendidikan tingkat SMA atau sederajat.
Hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menelaah sejumlah dokumen yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran di luar negeri serta proses penyetaraan pendidikan yang kemudian digunakan dalam proses pencalonan.
Hakim MK Arsul Sani menyampaikan bahwa berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, Mahkamah tidak memperoleh dokumen yang meyakinkan untuk menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.
Persoalan certificate of attendance
Baca Juga :/berita/mk-tak-terima-gugatan-syarat-pendidikan-gibran-ini-pertimbangannya
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah certificate of attendance atau sertifikat kehadiran yang berkaitan dengan pendidikan Gibran di Australia.
Dalam persidangan sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa dokumen tersebut digunakan bersama dokumen lain, termasuk transkrip nilai, dalam proses penilaian kesetaraan pendidikan.
Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian majelis hakim karena certificate of attendance pada dasarnya menunjukkan kehadiran dalam suatu program pendidikan dan bukan secara langsung merupakan ijazah atau tanda kelulusan.
MK juga menyoroti proses penyetaraan pendidikan Gibran yang dilakukan pemerintah. Dalam persidangan, dijelaskan bahwa penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk riwayat pembelajaran, rapor, serta struktur kurikulum yang ditempuh di Australia.
Dengan demikian, persoalan yang diperiksa MK tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya sebuah ijazah, tetapi juga mengenai bagaimana dokumen pendidikan luar negeri tersebut dinilai dan disetarakan dengan jenjang pendidikan di Indonesia.
Gugatan tidak diterima karena kedudukan hukum
Baca Juga :/berita/refly-harun-fakta-persidangan-jadi-dasar-putusan-mk-terkait-ijazah-gibran
Meski MK menyampaikan temuannya mengenai dokumen pendidikan tersebut, Mahkamah tidak menjatuhkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Dalam amar putusan, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima setelah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut melalui mekanisme PHPU.
Kondisi ini menjadi bagian penting dalam memahami putusan tersebut. Temuan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA tidak boleh disederhanakan menjadi pernyataan bahwa MK telah memutuskan Gibran terbukti melakukan pelanggaran atau memiliki dokumen pendidikan yang palsu.
Sebaliknya, MK menyampaikan pertimbangannya berdasarkan bukti yang diperiksa dalam perkara, sementara permohonan para pemohon pada akhirnya tidak diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Persoalan dapat menjadi ranah lembaga lain
Baca Juga :/berita/kemendikdasmen-uraikan-dasar-penyetaraan-pendidikan-gibran-ke-jenjang-smk
Dalam pemberitaan lanjutan mengenai perkara tersebut, MK disebut tidak dapat menggunakan putusan PHPU itu untuk mendiskualifikasi Gibran meskipun dalam pertimbangannya Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti dokumen kelulusan setara SMA. Persoalan lebih lanjut mengenai konsekuensi administratif atau hukum berada di luar putusan yang dijatuhkan dalam perkara tersebut.
Perkara ini sebelumnya diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pemilu 2024.
Dalam proses persidangan, MK telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk KPU, Bawaslu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta pihak lain yang berkaitan dengan dokumen dan proses penyetaraan pendidikan luar negeri.
Dengan putusan tersebut, perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima. Sementara itu, temuan dan pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran menjadi bagian dari catatan penting dalam perkara yang diperiksa.