JAKARTA, AKSARA — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyatakan dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi syarat ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Keterangan tersebut disampaikan KPU saat memberikan jawaban dalam sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu malam, 23 September 2026.
Kuasa hukum KPU, Julfadi, mengatakan surat keterangan penyetaraan yang digunakan dalam proses pencalonan memiliki nilai yang sama dengan ijazah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
KPU mendasarkan penjelasan tersebut pada Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014. Ketentuan itu menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen yang menerangkan kesetaraan ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh dari satuan pendidikan dengan kurikulum internasional maupun sistem pendidikan negara lain.
Atas dasar itu, KPU berpendapat dokumen yang diserahkan Gibran telah memenuhi persyaratan administratif calon wakil presiden.
Dokumen Diserahkan pada Oktober 2023
Baca Juga:/berita/kpu-persoalkan-tenggat-gugatan-pendidikan-gibran-disebut-terlambat-905-hari
Dalam persidangan, KPU menjelaskan Gibran menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan pada 27 Oktober 2023. Penyerahan tersebut dicatat dalam Berita Acara Nomor 1584 yang diajukan sebagai salah satu bukti di persidangan.
KPU kemudian melakukan pemeriksaan administratif terhadap dokumen pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1589 tentang verifikasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden tertanggal 28 Oktober 2023.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, KPU menyimpulkan dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.
KPU berpandangan adanya permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan tidak secara otomatis membuktikan bahwa pencalonan Gibran bertentangan dengan ketentuan hukum.
KPU Sebut Tidak Ada Pengaduan Saat Pencalonan
Baca Juga:/berita/pengemudi-ojol-makassar-dapat-pengecualian-dari-aturan-ganjil-genap-bbm
KPU juga menyatakan tidak menerima pengaduan masyarakat mengenai dokumen persyaratan pendidikan pasangan calon nomor urut 2 sejak tahapan pencalonan hingga penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.
Menurut KPU, kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terhadap dokumen persyaratan peserta pemilu telah diatur dalam Peraturan KPU.
KPU menilai para pemohon tidak menggunakan mekanisme keberatan tersebut ketika proses pencalonan berlangsung. Permohonan baru diajukan ke MK pada 10 September 2026.
Selain mempertahankan hasil verifikasi dokumen, KPU juga mengajukan keberatan mengenai tenggat waktu, kedudukan hukum para pemohon, objek permohonan, dan kewenangan MK untuk mengadili perkara tersebut.
Pemohon Meminta Pembuktian Terbuka
Baca Juga :/berita/prabowo-reshuffle-kabinet-suahasil-nazara-gantikan-purbaya-sebagai-menteri-keuan
Permohonan diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
Para pemohon meminta agar dokumen dan proses verifikasi persyaratan pendidikan tersebut diperiksa melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi pencalonan Gibran, membatalkan sejumlah keputusan KPU, serta menyatakan pelantikannya sebagai wakil presiden tidak sah.
Dalil tersebut dibantah KPU. Dalam petitumnya, KPU meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi termohon dan menolak permohonan para pemohon.
KPU turut meminta MK menyatakan sejumlah keputusan mengenai penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil Pemilu 2024, serta pasangan presiden dan wakil presiden terpilih tetap berlaku.
Pernyataan bahwa dokumen pendidikan Gibran memenuhi syarat masih merupakan pendapat hukum KPU sebagai pihak termohon. Mahkamah Konstitusi belum menjatuhkan putusan mengenai dalil para pemohon maupun jawaban yang disampaikan KPU.


