JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut melalui mekanisme PHPU.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Suhartoyo dalam persidangan, sebagaimana dilaporkan Detik.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Persoalan syarat pendidikan Gibran
Baca Juga :/berita/refly-harun-fakta-persidangan-jadi-dasar-putusan-mk-terkait-ijazah-gibran
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mendalilkan bahwa calon presiden dan wakil presiden wajib memenuhi ketentuan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mereka juga mempersoalkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai dokumen bukti kelulusan bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan serta membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya sebagai wakil presiden.
Namun, permohonan tersebut akhirnya tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.
MK singgung bukti pendidikan
/berita/kemendikdasmen-uraikan-dasar-penyetaraan-pendidikan-gibran-ke-jenjang-smk
Dalam pertimbangan yang diberitakan Detik, MK disebut tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan sekolah menengah atas.
Namun, bagian ini perlu ditempatkan secara hati-hati. Putusan MK dalam perkara tersebut tidak dapat disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa MK telah menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan atau menyatakan dokumen pendidikannya palsu.
Sebelumnya, dalam persidangan, persoalan dokumen pendidikan Gibran memang menjadi salah satu pokok yang diperdebatkan oleh para pihak.
KPU dan pihak terkait memberikan argumentasi berbeda terhadap dalil para pemohon. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, misalnya, membantah adanya cacat administratif dalam ketentuan pencalonan yang digunakan KPU.
Sementara itu, ahli yang dihadirkan dalam persidangan menjelaskan bahwa ketentuan mengenai bukti kelulusan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri berkaitan dengan mekanisme administratif dan dokumen kesetaraan pendidikan.
Gugatan berakhir pada persoalan legal standing
Baca Juga :/berita/putra-makassar-pimpin-polda-sulsel-irjen-awal-chairuddin-gantikan-djuhandhani
Dengan putusan tersebut, MK tidak menerima permohonan yang diajukan para pemohon dalam forum PHPU.

Artinya, pemberitaan mengenai putusan ini perlu membedakan antara permohonan yang tidak dapat diterima karena kedudukan hukum pemohon dengan putusan yang menyatakan suatu tuduhan atau dalil telah terbukti secara hukum.
Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut syarat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
MK telah memeriksa sejumlah keterangan dari para pihak dalam persidangan, termasuk KPU, Bawaslu, Kementerian Pendidikan, serta pihak lain yang berkaitan dengan persoalan pendidikan luar negeri dan dokumen pencalonan.
Dengan dibacakannya putusan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.