JAKARTA, AKSARA — Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Permohonan yang diajukan pada Kamis, 10 September 2026, tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai pendamping Prabowo Subianto.
Para pemohon mendalilkan bahwa terdapat persoalan mengenai pemenuhan ketentuan pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalil itu masih merupakan pendapat hukum para pemohon dan belum diperiksa maupun diputus kebenarannya oleh Mahkamah Konstitusi. permohonan diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, menyampaikan bahwa mereka menemukan indikasi awal mengenai dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan minimal dalam pencalonan Gibran. Persoalan tersebut kemudian dibawa ke MK melalui permohonan yang berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Ajukan Enam Tuntutan
Baca Juga :/berita/kritik-hmi-cabang-batang-hari-terhadap-dugaan-aktivitas-pertambangan-batu-bara-t
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan mereka secara keseluruhan. Mereka juga meminta MK menyatakan bahwa persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Para pemohon selanjutnya meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari pencalonannya pada Pilpres 2024. Mereka berpendapat penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden memiliki persoalan hukum sejak awal.
Selain itu, pemohon meminta pembatalan empat keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang berkaitan dengan Gibran, yakni:
1. Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
2. Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang penetapan nomor urut pasangan calon.
3. Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional.
4. Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Permohonan tersebut juga meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Apabila tuntutan itu dikabulkan, pemohon meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari.
Tuntutan terakhir tersebut merujuk pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 mengenai mekanisme pengisian jabatan wakil presiden apabila terjadi kekosongan. Namun, dapat atau tidaknya mekanisme itu diterapkan dalam perkara yang diajukan sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menilainya.
Tenggat Pengajuan Menjadi Persoalan
Baca Juga :/berita/pemerintah-siapkan-rekening-bagi-warga-usia-17-tahun-saldo-awal-direncanakan-rp5
Selain substansi mengenai syarat pendidikan, permohonan ini berpotensi menghadapi persoalan formil. Perkara PHPU presiden dan wakil presiden memiliki batas waktu pengajuan yang ketat setelah KPU mengumumkan hasil pemilihan.
Pihak pemohon mengakui permohonan tersebut diajukan jauh setelah berakhirnya tahapan sengketa hasil Pilpres 2024. Meski demikian, mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan permohonan sebagai upaya memperoleh keadilan substantif dan terobosan hukum konstitusional.
Mahkamah Konstitusi nantinya perlu menilai sejumlah aspek sebelum sampai pada pokok perkara. Penilaian itu antara lain dapat mencakup kewenangan MK, kedudukan hukum para pemohon, tenggat pengajuan, serta kelengkapan dan kejelasan permohonan.
Karena itu, penyerahan berkas kepada kepaniteraan tidak dapat diartikan bahwa MK telah menerima dalil para pemohon atau menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan. Kesimpulan hukum baru dapat diketahui apabila perkara diproses dan majelis hakim membacakan putusan.
Tanggapan Para Pihak Diperlukan
Baca Juga :/berita/jelang-sidang-roy-suryo-refly-harun-dorong-pembuktian-terbuka-polemik-ijazah-jok
Laporan yang menjadi rujukan berita ini belum memuat tanggapan terbaru dari Gibran Rakabuming Raka, KPU, MPR, maupun Mahkamah Konstitusi mengenai substansi permohonan tersebut.
Keterangan dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk memberikan informasi yang berimbang, terutama mengenai dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan, pemeriksaan persyaratan oleh KPU, dan dasar hukum permohonan yang diajukan.
Selama belum ada putusan pengadilan, seluruh tudingan mengenai tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan harus dipandang sebagai dalil para pemohon, bukan fakta hukum yang telah terbukti.


