Jakarta — Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang yang diduga berencana memanfaatkan aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis (27/8/2026), untuk melakukan kericuhan. Dari jumlah tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pengamanan puluhan orang tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan kepolisian dalam menjaga keamanan selama berlangsungnya aksi.
Sebanyak 63 orang diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sementara dua orang lainnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya
Baca Juga:/berita/kemenag-pastikan-nasaruddin-umar-tetap-menjabat-menteri-agama-isu-mundur-disebut
Dua orang yang ditangani Direktorat Siber berinisial R dan Z. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Sementara itu, polisi masih melakukan pendalaman terhadap 63 orang lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut orang-orang yang diamankan tersebut bukan bagian dari peserta aksi yang menggelar demonstrasi pada hari ini.
Menurut kepolisian, mereka diduga merupakan kelompok yang hendak menyusup dan memanfaatkan momentum demonstrasi untuk memicu gangguan keamanan.
Puluhan orang tersebut diamankan di kawasan Jakarta Timur. Mereka disebut berasal dari sejumlah daerah di luar Jakarta, di antaranya Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang, hingga Bandung.
Polisi menyatakan proses pengamanan tidak seluruhnya dilakukan pada hari berlangsungnya demonstrasi. Sebagian dari mereka telah diamankan sejak beberapa hari sebelumnya setelah aparat mendeteksi dugaan rencana untuk memanfaatkan aksi.
Baca Juga: /berita/jelang-aksi-27-agustus-massa-dari-pati-mulai-berdatangan-ke-senayan
Kepolisian juga menduga persiapan telah dilakukan dalam waktu yang cukup lama. Dugaan tersebut mencakup proses konsolidasi, pembangunan narasi hingga pengumpulan donasi yang menurut polisi akan digunakan untuk mendukung rencana tersebut.
Aparat kemudian melakukan langkah pencegahan setelah memperoleh informasi mengenai dugaan rencana tersebut.
Meski demikian, proses pemeriksaan terhadap sebagian besar orang yang diamankan masih berlangsung. Status hukum 63 orang yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum masih didalami oleh penyidik.
Pengamanan tersebut berlangsung bertepatan dengan aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Baca Juga :/berita/polisi-bongkar-jaringan-penipuan-online-di-sidrap-12-orang-jadi-tersangka
Massa AMPB datang membawa sejumlah tuntutan. Salah satunya mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dalam rangkaian aksi tersebut, aktivis AMPB Supriyono yang dikenal dengan nama Botok bersama sejumlah rekannya juga diterima di lingkungan DPR. Mereka terlihat berada di balkon ruang rapat paripurna.
Kepolisian menegaskan pihak-pihak yang diamankan tidak berasal dari kelompok peserta aksi tersebut. Aparat masih melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing orang serta rencana yang disebut telah dipersiapkan sebelum demonstrasi berlangsung.
Hingga Kamis siang, dua orang berinisial R dan Z telah berstatus tersangka dan ditahan, sementara pemeriksaan terhadap puluhan orang lainnya masih berlanjut.