SIDRAP — Jaringan penipuan daring yang beroperasi dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, kembali menjadi perhatian setelah Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat melakukan pengungkapan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 20 orang. Setelah melalui proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap bukti-bukti yang ditemukan, sebanyak 12 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga :/berita/desakan-pmii-bone-berbuah-satgas-merah-putih
Perkara ini bermula dari laporan warga Jawa Barat yang diduga menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli kendaraan secara daring. Para pelaku disebut menawarkan kendaraan dengan harga jauh lebih rendah dibandingkan harga pasaran melalui media sosial.
Korban yang tertarik kemudian diarahkan untuk berkomunikasi melalui pesan pribadi hingga aplikasi WhatsApp. Dalam proses tersebut, pelaku berusaha membangun kepercayaan dengan menampilkan identitas tertentu, termasuk mengaku sebagai anggota TNI.
Menurut keterangan kepolisian, modus tersebut dilakukan untuk membuat calon korban percaya bahwa transaksi yang ditawarkan benar-benar merupakan penjualan kendaraan. Pelaku bahkan menggunakan video call dengan mengenakan atribut yang mendukung penyamaran tersebut.
Baca Juga :/berita/pc-pmii-bone-gelar-aksi-di-polres-bone-soroti-bbm-subsidi-lpg-3-kg-dan-kasus-pen
Setelah korban percaya, proses transaksi dilanjutkan dengan permintaan pembayaran ke rekening tertentu. Dalam dua laporan yang menjadi dasar penyidikan, kerugian korban masing-masing mencapai sekitar Rp19,9 juta dan Rp20,3 juta.
Pengungkapan perkara ini dilakukan setelah penyidik Polda Jawa Barat menelusuri keberadaan para pelaku hingga ke wilayah Sidrap. Polisi menemukan bahwa aktivitas yang diduga berkaitan dengan penipuan tersebut dijalankan dari wilayah Sulawesi Selatan.
Pengungkapan Lintas Daerah
Kasus ini menunjukkan bagaimana kejahatan berbasis internet dapat melibatkan pelaku dan korban yang berada di wilayah berbeda. Korban berada di Jawa Barat, sementara aktivitas para terduga pelaku terdeteksi di Kabupaten Sidrap.
Dalam penindakan tersebut, penanganan perkara dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Berdasarkan keterangan yang diberitakan sejumlah media, Polres Sidrap tidak terlibat dalam operasi penangkapan tersebut.
Kondisi ini kemudian menjadi perhatian karena kasus penipuan daring atau yang secara lokal dikenal sebagai *passobis* bukan merupakan fenomena baru di Sulawesi Selatan.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan tersebut.
Masyarakat Diminta Waspada
Baca juga :/berita/pmii-dan-dema-iain-bone-demo-soroti-antrean-bbm-dan-dugaan-mafia-subsidi
Kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran kendaraan melalui media sosial yang memiliki harga jauh di bawah pasaran.
Pembeli disarankan melakukan pengecekan identitas penjual, keberadaan kendaraan, dokumen kendaraan, serta memastikan transaksi dilakukan melalui mekanisme yang dapat diverifikasi.
Penggunaan atribut institusi tertentu dalam komunikasi daring juga tidak dapat dijadikan jaminan bahwa seseorang benar-benar memiliki hubungan dengan institusi yang disebutkan.
Pihak kepolisian selanjutnya akan memproses para tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun korban lain dalam perkara tersebut.