JAKARTA – Komisi III DPR RI menetapkan 13 jenis tindak pidana yang direncanakan masuk dalam cakupan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Melalui rancangan tersebut, negara diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mengejar dan mengambil kembali aset yang diduga berasal dari kejahatan, digunakan sebagai sarana tindak pidana, atau berkaitan dengan kerugian yang ditimbulkan kepada negara dan masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penentuan jenis tindak pidana tersebut dilakukan setelah Komisi III melakukan riset, pendalaman, serta menerima masukan dari para ahli hukum dan berbagai elemen masyarakat. Komisi III juga membandingkan mekanisme perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara. Pembatasan jenis kejahatan dianggap penting karena RUU tersebut turut membahas kemungkinan penerapan perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana atau non-conviction based forfeiture.
Baca Juga :/berita/mk-batalkan-pasal-penghinaan-pemerintah-dan-lembaga-negara-dinilai-ancam-kebebas
Menurut Habiburokhman, para ahli menyarankan agar mekanisme tersebut diprioritaskan untuk tindak pidana bermotif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas, memiliki tingkat keseriusan tinggi, serta menimbulkan dampak ekonomi terhadap publik. Berikut 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar RUU Perampasan Aset:
1. Tindak pidana korupsi;
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. Tindak pidana terorisme;
4. Tindak pidana penyelundupan manusia;
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
9. Tindak pidana di bidang perbankan;
10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; serta
13. Tindak pidana perdagangan orang.
Belajar dari Sejumlah Negara
Dalam menyusun cakupan RUU tersebut, Komisi III DPR RI turut mempelajari aturan perampasan aset di berbagai negara. Selandia Baru, misalnya, menerapkan perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap kejahatan yang tergolong signifikan, memiliki ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun, dan melibatkan aset dengan nilai tertentu.
Baca Juga :/berita/18-siswa-sekolah-rakyat-sinjai-sempat-dirawat-dalam-10-hari-pihak-sekolah-bantah
Singapura juga menerapkan mekanisme perampasan terhadap tindak pidana narkotika serta sejumlah kejahatan serius. Sementara Italia mengatur perampasan aset dalam perkara korupsi, mafia, dan tindak pidana terorganisasi lainnya. Amerika Serikat, Australia, Inggris, Belanda, Swiss, Filipina, Paraguay, Uruguay, dan Thailand juga memiliki mekanisme serupa dengan ruang lingkup serta persyaratan yang berbeda.
Perbandingan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan agar aturan yang disusun di Indonesia tidak terlalu luas, tetapi tetap efektif mengejar keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan.
Tetap Harus Melindungi Aset yang Sah
Pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada penguatan kewenangan negara. DPR dan pemerintah juga harus memastikan aturan tersebut tidak menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Sejumlah isu yang masih dibahas meliputi standar bukti awal, mekanisme pembuktian terbalik, kontrol pengadilan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta tata cara pengelolaan aset yang telah dirampas.
Mekanisme perampasan tanpa putusan pidana dapat digunakan dalam kondisi tertentu, seperti ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses melalui jalur pidana. Namun, penerapannya tetap harus melalui prosedur hukum dan pengawasan pengadilan. Perlindungan juga harus diberikan kepada pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai suatu aset secara sah. Dengan demikian, negara tidak dapat mengambil harta milik seseorang hanya berdasarkan dugaan tanpa bukti awal dan proses hukum yang jelas.
Target Disahkan Desember 2026
Baca Juga : /berita/kuasa-hukum-apresiasi-kehadiran-bupati-bone-di-mappacci-klien-polres-bone-dimint
Komisi III DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat dalam rapat paripurna pada Desember 2026. Sebelum memasuki tahap pengesahan, Komisi III masih harus menyelesaikan sejumlah agenda, termasuk penyerapan aspirasi masyarakat, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan persetujuan pada pembicaraan tingkat pertama.
Dalam proses penyusunannya, Komisi III dilaporkan telah menggelar puluhan rapat dengar pendapat umum dan kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Masukan tertulis dari masyarakat juga masih menjadi bahan penyempurnaan rancangan. 
RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya memperkuat pemberantasan korupsi, tetapi juga membantu negara memulihkan kerugian akibat berbagai kejahatan bermotif ekonomi. Apabila nantinya disahkan, aturan tersebut akan menjadi payung hukum khusus bagi proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, pengelolaan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana.