BATANG HARI, AKSARA.MEDIA - Pada tanggal 10 September 2026, di Kabupaten Batang Hari, diperoleh informasi dari Salim Salikin (Ketua HMI Cabang Batang Hari) terkait kritik HMI Cabang Batang Hari terhadap dugaan aktivitas pertambangan batu bara yang belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan, mengatakan al sbb :
Baca Juga:/berita/semarak-sumaling-maseddi-merajut-kebersamaan-lewat-keceriaan
- 1. HMI Cabang Batang Hari menilai masih terdapat dugaan aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Batang Hari yang dijalankan tanpa persetujuan RKAB, sehingga pemerintah dan aparat penegak hukum diminta meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan tersebut. Setiap kegiatan pertambangan dinilai harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan, terutama berupa kerusakan jalan, debu, dan kerusakan lingkungan di sekitar wilayah operasional.
2. RKAB dinilai tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen pengendalian kegiatan pertambangan yang mencakup perencanaan teknis, lingkungan, keselamatan, finansial, dan produksi. Berkaitan dengan hal tersebut, HMI Cabang Batang Hari meminta status legalitas dan persetujuan RKAB perusahaan yang diduga masih melakukan aktivitas pertambangan diverifikasi secara terbuka oleh Dinas ESDM Prov. Jambi dan Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba serta ditindaklanjuti sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran.
Baca Juga :/berita/jelang-sidang-roy-suryo-refly-harun-dorong-pembuktian-terbuka-polemik-ijazah-jok
3. Audit dan pemeriksaan lapangan terhadap aktivitas pertambangan di Kab. Batang Hari didorong untuk dilakukan dengan memastikan kesesuaian Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan RKAB, pelaksanaan kegiatan produksi, serta pemenuhan kewajiban lingkungan. Evaluasi juga diminta dilakukan terhadap dampak kegiatan pertambangan terhadap kondisi lingkungan dan infrastruktur masyarakat, sehingga sanksi administratif maupun tindakan hukum dapat diterapkan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
4. Pengawasan terhadap tata kelola pertambangan dan penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara juga didorong untuk diperkuat melalui fungsi pengawasan Komisi XII DPR RI serta koordinasi pemerintah pusat dan daerah. Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan kegiatan produksi berjalan secara terkendali, kewajiban perusahaan dipenuhi, penerimaan negara tetap terjaga, serta dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas pertambangan dapat diminimalkan.
5. HMI Cabang Batang Hari akan terus melakukan pengawalan terhadap perkembangan persoalan pertambangan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa dengan mendorong tata kelola sumber daya alam yang transparan dan berkeadilan. Belum adanya kejelasan terhadap perusahaan yang dimaksud maupun status persetujuan RKAB, perlu untuk segera diklarifikasi melalui data resmi agar dugaan yang berkembang dapat dipastikan kebenarannya dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi maupun keresahan di tengah masyarakat.
Catatan :
Baca Juga :/berita/pemerintah-siapkan-rekening-bagi-warga-usia-17-tahun-saldo-awal-direncanakan-rp5
1. Kritikan HMI Cabang Batang Hari terhadap dugaan aktivitas pertambangan batu bara tanpa persetujuan RKAB menunjukkan meningkatnya perhatian kelompok mahasiswa terhadap legalitas dan tata kelola pertambangan serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan di Kab. Batang Hari. Belum adanya kejelasan mengenai perusahaan yang dimaksud dan status RKAB menjadi indikator awal atas pentingnya verifikasi melalui data resmi agar dugaan tersebut tidak berkembang menjadi polemik, keresahan masyarakat, maupun ketidakpercayaan terhadap pengawasan sektor pertambangan.
2. Apabila dugaan aktivitas pertambangan tanpa persetujuan RKAB tidak segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai kewenangan, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan kritik dan tekanan publik serta memicu aksi penyampaian aspirasi oleh mahasiswa maupun masyarakat terdampak. Sebagai langkah pencegahan dini, diperlukan koordinasi dengan Dinas ESDM Prov. Jambi dan instansi berwenang untuk memastikan status IUP dan RKAB perusahaan, disertai pemantauan terhadap perkembangan aspirasi HMI serta kondisi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
3. Diharapkan Pemkab Batang Hari untuk berkoordinasi dengan Dinas ESDM Prov. Jambi, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk mengklarifikasi perusahaan yang dimaksud serta memastikan legalitas dan kepatuhan kegiatan pertambangan berdasarkan kewenangan masing-masing. Apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjut perlu dilakukan secara terukur sesuai ketentuan, sedangkan hasil klarifikasi dan pengawasan perlu dikomunikasikan secara proporsional kepada masyarakat guna menjaga transparansi, mencegah kesimpangsiuran informasi, serta meminimalkan potensi berkembangnya persoalan menjadi gangguan Kamtibmas.


