AKSARA.MEDIA, BONE – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone menggelar aksi damai bertajuk “Kawal Keadilan untuk Yuli Nofita Sari” di depan Kantor DPRD Kabupaten Bone dan Polres Bone, Kamis, 3 September 2026.
Aksi tersebut digelar untuk meminta kepastian serta mengawal penanganan laporan dugaan penganiayaan yang dialami Yuli Nofita Sari. Perkara itu sedang ditangani melalui jalur pidana di Polres Bone dan jalur etik di Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bone.
Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, berstatus sebagai terlapor dalam perkara tersebut. Status terlapor tidak serta-merta menunjukkan seseorang bersalah karena penentuan kesalahan harus didasarkan pada proses hukum dan alat bukti yang sah.
Ketua Umum HMI Cabang Bone Andi Miftahul Amri menegaskan bahwa aksi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. HMI meminta proses hukum dan pemeriksaan etik berjalan secara profesional, transparan, serta tidak membedakan kedudukan para pihak.
“Kami tidak meminta siapa pun dihakimi sebelum waktunya. Kami meminta proses hukum berjalan tanpa diskriminasi,” tegas Andi Miftahul Amri dalam orasinya.
Baca Juga :/berita/ekspansi-ke-luar-makassar-mugen-computer-buka-gerai-pertama-di-bone
Menurut HMI, setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kedudukan atau jabatan seseorang tidak boleh memengaruhi objektivitas aparat maupun lembaga etik dalam menangani sebuah laporan.
Desak Polres Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
Dalam aksi tersebut, HMI Cabang Bone menyampaikan lima tuntutan kepada Polres Bone.
Pertama, polisi diminta segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pihak terlapor. Kedua, proses penyelidikan diminta tetap dilanjutkan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, HMI meminta aparat memeriksa perangkat perekam atau DVR kamera pengawas yang telah diamankan serta menjaga keutuhan dan integritas barang bukti tersebut.
Keempat, hasil visum et repertum psikiatrikum yang berkaitan dengan kondisi pelapor diminta ditindaklanjuti sesuai prosedur. Kelima, kepolisian diminta menjaga independensi penyelidikan dari segala bentuk tekanan maupun intervensi pihak tertentu.
Tuntutan tersebut disampaikan menyusul proses klarifikasi terhadap terlapor yang sebelumnya belum terlaksana. Pihak kepolisian telah menyatakan akan mengatur kembali jadwal pemeriksaan.
HMI menilai penjadwalan ulang perlu segera dilakukan agar penanganan laporan memiliki kepastian dan tidak memunculkan keraguan di tengah masyarakat.
Baca Juga:/berita/judul-tawaran-modal-rp100-juta-catut-mahfud-md-warganet-diminta-waspadai-rekayas
Minta BK DPRD Berikan Kepastian
Selain menyampaikan aspirasi kepada Polres Bone, massa aksi meminta Badan Kehormatan DPRD Bone memberikan kejelasan mengenai pengaduan etik yang diajukan tim kuasa hukum Yuli Nofita Sari.
HMI meminta BK DPRD memastikan status pengaduan tersebut. Apabila berkas telah diregistrasi, pihak pengadu diminta diberikan nomor register secara resmi.
Badan Kehormatan juga didesak menjelaskan tahapan pemeriksaan yang sedang atau akan dijalankan. Proses verifikasi dan klarifikasi diminta dilaksanakan sesuai tata beracara yang berlaku di internal DPRD.
HMI berpandangan bahwa pemeriksaan etik dan penanganan pidana merupakan dua proses berbeda. Keduanya dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing tanpa saling menunggu atau menghambat.
Sekretariat DPRD Diminta Jaga Data CCTV
Dua tuntutan lainnya ditujukan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Bone.
Sekretariat DPRD diminta memberikan kepastian administrasi mengenai perjalanan surat pengaduan yang telah dimasukkan. Kejelasan diperlukan agar pihak pengadu dapat mengetahui kepada siapa surat diteruskan dan tahapan yang telah dilalui.
HMI juga meminta seluruh data dan perangkat yang berkaitan dengan kamera pengawas dijaga dengan baik agar tidak hilang, rusak, berubah, atau mengalami gangguan yang dapat memengaruhi proses pemeriksaan.
Keutuhan bukti dinilai penting untuk membantu aparat memperoleh gambaran peristiwa secara objektif. Namun, penilaian terhadap kekuatan dan keterkaitan setiap bukti tetap menjadi kewenangan penyelidik.
Baca Juga:/berita/serah-terima-jabatan-general-manager-asdp-cabang-bajoe-tongkat-kepemimpinan-resm
Bukan Aksi untuk Menghakimi
HMI Cabang Bone kembali menegaskan bahwa gerakan tersebut merupakan aksi damai untuk mengawal kepastian hukum dan proses etik, bukan untuk menyatakan pihak tertentu telah bersalah.
Organisasi tersebut meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah sekaligus memastikan hak pelapor untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum tetap terlindungi.
HMI Cabang Bone menyatakan akan terus memantau tindak lanjut Polres Bone, Badan Kehormatan, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bone terhadap tuntutan yang telah disampaikan.
Apabila tidak terdapat kejelasan dalam waktu yang wajar, HMI mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk kembali menyampaikan aspirasi dan melaporkan persoalan administrasi pelayanan publik kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Siaran pers HMI Cabang Bone tidak memuat tanggapan terbaru dari pihak terlapor maupun hasil pertemuan dengan pejabat Polres dan DPRD setelah aksi berlangsung. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.


