AKSARA — Pemerintah membuka peluang penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) pada 2026. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut usulan tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Meski ditargetkan dapat direalisasikan tahun ini, tanggal pasti pelaksanaan dan mekanisme penyalurannya belum diumumkan secara terperinci. Karena itu, rencana tersebut belum dapat diartikan sebagai kebijakan yang sudah berlaku bagi seluruh PNS.
Ferry menyampaikan perkembangan itu setelah menghadiri rapat koordinasi terbatas mengenai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Ia mengatakan proses pengajuan telah dilakukan dan pemerintah tengah mempersiapkan mekanisme pembayaran melalui koperasi.
Pemerintah Targetkan Pelaksanaan pada 2026
Baca Juga:
/berita/tak-sekadar-kaderisasi-mapala-unim-bone-edukasi-lingkungan-dan-ajak-siswa-ma-tin
Menurut Ferry, pemerintah tidak menargetkan pelaksanaan rencana tersebut harus menunggu hingga 2027. Skema penyaluran gaji melalui Kopdes Merah Putih diharapkan dapat mulai direalisasikan pada 2026.
Namun, pengajuan kepada Kemenkeu merupakan salah satu tahapan dalam proses tersebut. Kepastian pelaksanaan tetap membutuhkan penjelasan mengenai persetujuan, dasar hukum, dan mekanisme teknis yang akan digunakan.
Dengan demikian, target pelaksanaan pada 2026 perlu dibedakan dari kepastian tanggal pembayaran pertama melalui koperasi.
Kemendagri Sebut Masih Sebatas Opsi
Baca Juga:
/berita/dana-bencana-diduga-diselewengkan-kpk-tetapkan-lima-tersangka-dalam-kasus-bnpb
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto sebelumnya menegaskan bahwa penyaluran gaji ASN melalui gerai Kopdes Merah Putih masih merupakan salah satu opsi.
Menurut Bima, skema tersebut tidak otomatis menjadi kewajiban bagi seluruh ASN. Pelaksanaannya masih memerlukan pembahasan dan koordinasi lebih lanjut.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa terdapat sejumlah aspek yang perlu dipastikan sebelum rencana itu diterapkan secara lebih luas, termasuk kesiapan koperasi dan mekanisme pembayaran yang sesuai dengan ketentuan.
Bagaimana dengan Sistem Pembayaran yang Berlaku?
Baca Juga :
/berita/mendagri-berhentikan-husniah-talenrang-darmawangsyah-muin-ditunjuk-sebagai-plt-b
Selama ini, penyaluran gaji PNS melalui rekening bank umum telah diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan negara, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016.
Karena itu, rencana pelibatan koperasi perlu memperhatikan regulasi yang berlaku serta hubungan antara koperasi, perbankan, dan lembaga pemerintah yang berwenang.
Pemerintah juga perlu memberikan penjelasan mengenai tata kelola dana, keamanan transaksi, ketepatan waktu pembayaran, dan perlindungan hak ASN apabila skema baru tersebut diterapkan.


