AKSARA.MEDIA, JAKARTA – Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) membuka Posko Pengaduan Nasional sebagai saluran pelaporan dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
Pembukaan posko tersebut menjadi bagian dari respons organisasi terhadap berbagai laporan ketidakadilan dan ketimpangan struktural yang dinilai terjadi di sejumlah sektor strategis.
Melalui keterangan yang disampaikan pada Sabtu, 5 September 2026, Bakornas LKBHMI PB HMI juga menetapkan sikap organisasi bertajuk “Darurat Keadilan”.
Posko tersebut dirancang untuk menerima pengaduan masyarakat yang merasa menjadi korban, memiliki bukti, atau mengetahui adanya dugaan praktik kejahatan terorganisasi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi, mengatakan praktik kejahatan yang merugikan masyarakat tidak selalu berlangsung secara terbuka. Menurutnya, sebagian praktik tersebut dapat menyusup melalui kebijakan publik, birokrasi, pelayanan dasar, hingga rantai distribusi kebutuhan masyarakat.
Baca Juga :/berita/ridho-rahmadi-tinggalkan-kursi-ketum-partai-ummat-amien-rais-titip-target-pemilu
LKBHMI PB HMI menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, mengurangi pemenuhan hak warga, dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.
Atas dasar itu, Posko Pengaduan Nasional akan memusatkan penerimaan laporan dan pendampingan pada 18 sektor.
Pertama, sektor hukum, meliputi dugaan jual beli perkara, rekayasa kasus, intervensi terhadap proses peradilan, dan perlindungan terhadap pelaku tindak pidana.
Kedua, sektor agraria yang mencakup konflik pertanahan, dugaan perampasan tanah, manipulasi hak guna usaha, persoalan tata ruang, dan pemalsuan dokumen pertanahan.
Ketiga, sektor pangan, terutama dugaan monopoli rantai pasok, penimbunan kebutuhan pokok, permainan harga, serta penyalahgunaan kuota impor.
Baca Juga :/berita/aliansi-mahasiswa-iain-bone-kembali-turun-iain-bone-darurat-transparansi
Keempat, sektor perdagangan yang berhubungan dengan praktik kartel, penyelundupan barang, dan manipulasi regulasi ekspor maupun impor.
Kelima, sektor pertambangan, termasuk pertambangan tanpa izin, dugaan perlindungan oleh oknum, manipulasi perizinan, kerusakan lingkungan, dan pengabaian kewajiban reklamasi.
Keenam, sektor kesehatan yang meliputi dugaan komersialisasi pelayanan medis, monopoli alat kesehatan dan farmasi, serta manipulasi klaim asuransi atau BPJS.
Ketujuh, sektor lembaga pemasyarakatan. Laporan yang menjadi perhatian mencakup dugaan jual beli fasilitas, peredaran narkotika dari dalam lapas, dan pungutan liar terhadap warga binaan.
Kedelapan, sektor lingkungan hidup dan kehutanan, seperti pembalakan liar, alih fungsi kawasan hutan lindung, serta pembuangan limbah berbahaya.
Baca Juga:/berita/hmi-bone-gelar-aksi-damai-kawal-kasus-yuli-nofita-sari-sampaikan-11-tuntutan
Kesembilan, perjudian daring maupun luring yang diduga berkaitan dengan jaringan pencucian uang dan eksploitasi masyarakat dari kelompok ekonomi rentan.
Kesepuluh, sektor perbankan dan teknologi finansial, meliputi pembobolan dana nasabah, manipulasi restrukturisasi kredit, serta pinjaman daring ilegal.
Kesebelas, tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, khususnya perekrutan pekerja migran ilegal, eksploitasi tenaga kerja, dan perdagangan manusia lintas negara.
Kedua belas, sektor pendidikan. Posko akan menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah, beasiswa, jual beli kursi pendidikan, dan ijazah.
Ketiga belas, sektor birokrasi yang mencakup dugaan jual beli jabatan, pungutan liar, serta hambatan pelayanan dan perizinan yang sengaja dibuat untuk memperoleh keuntungan tertentu.
Baca Juga:/berita/ekspansi-ke-luar-makassar-mugen-computer-buka-gerai-pertama-di-bone
Keempat belas, sektor ketenagakerjaan, termasuk pemotongan upah, pengabaian pesangon, penyalahgunaan sistem alih daya, dan penahanan hak jaminan sosial pekerja.
Kelima belas, sektor perpajakan dan cukai yang meliputi dugaan manipulasi kewajiban pajak, penyuapan pemeriksa, dan peredaran barang ilegal yang seharusnya dikenai cukai.
Keenam belas, pelayanan perjalanan umrah dan haji. Fokusnya mencakup dugaan penipuan dana jemaah, manipulasi kuota, serta penelantaran jemaah.
Ketujuh belas, sektor minyak dan gas, terutama penyalahgunaan serta penyelundupan BBM dan gas bersubsidi, termasuk manipulasi alokasi kuota energi.
Kedelapan belas, sektor kebijakan dan anggaran. Klaster ini berkaitan dengan dugaan penyusunan regulasi, APBN, atau APBD secara transaksional untuk menguntungkan kelompok politik maupun korporasi tertentu.
Baca Juga :/berita/judul-tawaran-modal-rp100-juta-catut-mahfud-md-warganet-diminta-waspadai-rekayas
Ibrahim menegaskan bahwa pembentukan posko merupakan langkah perlawanan melalui jalur konstitusional dan hukum. Organisasi tersebut berencana mengonsolidasikan jaringan LKBHMI di berbagai daerah untuk membantu proses penerimaan laporan dan pendampingan masyarakat.
“LKBHMI PB HMI menolak diam,” tegas Ibrahim.
Bakornas LKBHMI PB HMI juga membuka kemungkinan kerja sama dengan lembaga penegak hukum dan institusi negara yang berwenang. Koordinasi tersebut dibutuhkan apabila hasil verifikasi menemukan indikasi pelanggaran yang perlu diteruskan melalui proses hukum.
Selain korban dan masyarakat umum, akademisi, jurnalis, aktivis, serta kelompok masyarakat sipil diajak berpartisipasi dengan menyampaikan informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
LKBHMI PB HMI menjanjikan setiap laporan yang diterima akan melalui proses pemeriksaan dan verifikasi. Pendampingan hukum akan diberikan secara pro bono atau tanpa biaya oleh tim advokat dan paralegal.
Identitas pelapor juga disebut akan dirahasiakan, terutama bagi pelapor yang berpotensi menghadapi tekanan atau ancaman akibat informasi yang disampaikan.
Meski demikian, setiap laporan tetap harus ditempatkan sebagai dugaan sebelum diperiksa dan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Pembukaan posko tidak serta-merta membuktikan bahwa setiap pihak yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran.
Masyarakat yang hendak menyampaikan pengaduan diharapkan menyiapkan kronologi, identitas pihak terkait, dokumen, dan bukti pendukung. Kelengkapan tersebut akan membantu tim melakukan verifikasi serta menentukan langkah pendampingan yang tepat.
Pelaporan dapat disampaikan melalui Bakornas LKBHMI PB HMI di Sekretariat PB HMI, Jalan Haji Samali Ujung Nomor 27B, Jakarta Selatan.


